Memahami Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kerap terabaikan dan hanya menjadi konsumsi
terbatas di kalangan pemerintah daerah saja. Padahal, peran keduanya sangat penting dalam mempercepat laju pembangunan di sebuah daerah dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan Pemerintah Daerah. Meski sama-sama berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan Pemerintah Daerah,
tahukah kamu bahwa pajak daerah
dan retribusi daerah ternyata merupakan dua hal yang berbeda
dan penting untuk kita dapat mengenali
perbedaannya agar bisa sepenuhnya menjalankan tanggung jawab sebagai Wajib Pajak
juga mengenali ragam peraturan daerah yang ada.
Apa Saja Yang Membedakan Antara Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah?
Definisi
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah
yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Sedangkan
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenis dan Objek Pungutan
Dalam Pajak daerah, khususnya
di DKI Jakarta terdapat tiga
belas objek pajak yang dikenakan bagi wajib pajak
pribadi dan wajib pajak badan, diantaranya:
Sedangkan pada Retribusi Daerah DKI Jakarta yang di jelaskan
dalam Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah dibagi
menjadi tiga kategori yaitu:
1.
Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau
badan. Jenis retribusi yang termasuk Retribusi Jasa Umum antara lain:
a. Retribusi Pelayanan
Kesehatan.
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
c. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
d. Retribusi Pelayanan Pasar.
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
g. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
i.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
j.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
k. Retribusi Pelayanan
Pendidikan.
l.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
m. Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas.
2.
Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa
Usaha adalah pelayanan yang
disediakan oleh Pemerintah
Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Jenis retribusi
yang termasuk Jasa Usaha meliputi:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
c. Retribusi Tempat Pelelangan.
d. Retribusi Terminal.
e. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
f. Retribusi Rumah Potong Hewan.
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
h. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
i.
Retribusi Penyeberangan di Air.
j.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
3.
Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan
ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas
tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
c. Retribusi izin Gangguan.
d. Retribusi Izin Trayek.
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
f. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Waktu Pembayaran
Salah
satu pembeda antara pajak daerah
dengan retribusi daerah adalah waktu
pembayaran. Jika pajak daerah dibayarkan pada jangka periode waktu tertentu, misalnya satu tahun
sekali, satu bulan sekali ataupun
incidental tertentu. Sedangkan
retribusi daerah dibayarkan setiap kali peseorangan atau badan menggunakan fasilitas umum.
Adanya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian haknya memungut pajak kepada daerah
untuk dimanfaatkan sebanyak-banyaknya bagi pembangunan daerah tersebut serta memberikan ruang kepada daerah mengelola
APBD secara mandiri untuk keperluan pembangunan daerah dan kesejahteraan msayarakat daerah.