• Beranda
  • Berita
  • Mengenal Prosedur dan Mekanisme Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mengenal Prosedur dan Mekanisme Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

27 Oktober 2026

Kepatuhan berkendara di jalan raya merupakan salah satu tanggung jawab yang harus diperhatikan bagi setiap pengendara. Selain memastikan kewajiban pajak kendaraan sudah terpenuhi, pengendara hendaknya juga memperhatikan rambu lalu lintas setiap kali melintas di jalan raya supaya aktivitas berkendara semakin nyaman dan aman. Keselamatan berkendara dibangun dari kesadaran untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu, marka, serta beberapa aturan lainnya yang diberlakukan. Namun, pelanggaran kerap kali masih terjadi entah itu disengaja ataupun tidak disengaja. Oleh karena itu, sebagai bentuk pengawasan serta penegakan hukum, teknologi ETLE diterapkan agar pelanggaran lalu lintas tertentu dapat dengan mudah terdeteksi melalui kamera elektronik.


Electronic Traffic Law Enforcement atau yang biasa disebut ETLE merupakan salah satu teknologi sistem penegakan lalu lintas yang memanfaatkan kamera untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ETLE melakukan proses penindakan pelanggaran dengan bukti rekaman elektronik sehingga pengawasan terhadap pengguna jalan raya dapat tetap dipantau dengan dukungan teknologi. Melalui ETLE, pelanggaran yang terjadi akan diverifikasi oleh petugas sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, apa saja yang perlu diketahui pengendara mengenai penilangan ETLE?


Prosedur Penilangan ETLE 

Memahami cara kerja ETLE, tidak sesederhana menetapkan pelanggaran berdasarkan bukti rekaman saja. Terdapat beberapa prosedur proses penilangan ETLE, yaitu:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE

Ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas yang sudah diberlakukan, kamera CCTV akan merekamnya secara otomatis. Pada tahap ini, bukti rekaman ETLE belum bisa ditentukan sepenuhnya apakah benar melakukan kesalahan atau tidak.


  1. Verifikasi oleh petugas

Setelah terekam oleh kamera CCTV, bukti rekaman selanjutnya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas kepolisian yang berwenang. Pengecekan ini diperlukan untuk mendalami pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.


  1. Petugas mengirimkan surat konfirmasi

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat dalam waktu 3 hari. Surat tersebut wajib dikonfirmasi oleh pemilik kendaraan untuk menyatakan benar tidaknya pelanggaran yang dilakukan.


  1. Pemilik kendaraan menjawab surat konfirmasi

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 5 hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.


  1. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi

Konfirmasi penilangan ETLE dilakukan melalui laman yang disediakan https://konfirmasi-etle.polri.go.id. 


  1. Pemilik kendaraan membayarkan denda tilang

Apabila pelanggaran sudah terkonfirmasi, kode BRIVA akan diterbitkan untuk pembayaran denda.


Cara Konfirmasi Pelanggaran ETLE

  1. Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  2. Klik menu konfirmasi pelanggaran

  3. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB)

  4. Lihat status pelanggaran

  5. Konfirmasi kendaraan serta pengemudi


Perlu diingat!

Pemilik kendaraan yang terkena ETLE, WAJIB melakukan konfirmasi maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Jika tidak dikonfirmasi, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK.


Kewenangan Penyelesaian ETLE Berdasarkan Jenis Perangkat Kamera

Dalam hal terjadi pelanggaran ETLE, terdapat beberapa pihak yang berwenang menangani proses penyelesaiannya. Secara umum, kewenangan penyelesaian ETLE dibedakan berdasarkan jenis perangkat yang digunakan untuk merekam pelanggaran, yaitu:

  1. Kamera ETLE Statis

Kamera ini dipasang secara tetap di lokasi tertentu untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang terekam melalui kamera statis dapat diselesaikan melalui kantor Samsat.


  1. Kamera ETLE Mobile

Kamera ETLE mobile terpasang pada kendaraan petugas. Pelanggaran yang terekam melalui kamera mobile dapat diselesaikan melalui Satwil atau Samsat.


  1. Kamera HandHeld

Kamera ETLE HandHeld adalah perangkat portabel yang digunakan petugas untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan. Pelanggaran yang terekam melalui kamera ini dapat diselesaikan melalui Satwil sesuai dengan wilayah terjadinya pelanggaran.


Bagaimana Jika Ingin Melakukan Sanggahan?

Untuk melakukan sanggahan bergantung pada kondisi kendaraan yang tercantum dalam bukti pelanggaran dan kendaraan yang sebenarnya. Jika terdapat kemiripan antara kendaraan dalam bukti ETLE dan kendaraan yang digunakan, petugas dapat meminta pemilik kendaraan untuk hadir guna melakuka  klarifikasi. Contohnya, kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran adalah berwarna hitam, sedangkan kendaraan yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan memiliki jenis serupa namun berwarna abu-abu. Sebaliknya, apabila kendaraan yang terekam dalam bukti pelanggaran berbeda dengan kendaraan yang sebenarnya, klarifikasi dapat dilakukan tanpa kehadiran pemilik kendaraan. Contohnya, kendaraan yang terekam ETLE adalah motor Honda Beat sedangkan kendaraan yang sebenarnya dimiliki adalah Honda Vario. Dengan memahami hal ini, masyarakat dapat mempersiapkan langkah klarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian pada bukti pelanggaran ETLE.


Cara Membayar Denda ETLE

Apabila pelanggaran sudah dikonfirmasi oleh pemilik kendaraan, kode Virtual Account BRI atau BRIVA akan diterbitkan untuk membayarkan denda ETLE. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pemilik kendaraan mendapatkan kode BRIVA setelah melakukan konfirmasi.

  2. Masukkan kode pada menu pembayaran BRIVA apabila menggunakan BRI Mobile / ATM BRI. Jika melakukan pembayaran melalui teller, sampaikan kode BRIVA kepada teller Bank BRI.

  3. Pembayaran selesai dan berhasil.


Memahami prosedur, mekanisme serta kewenangan dalam penyelesaian pelanggaran ETLE pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran pengendara ketika berkendara. Kesalahpahaman yang sering terjadi mengenai pelanggaran ETLE juga dapat diselesaikan dengan baik apabila masyarakat melek informasi tentang ETLE. Sebagai pengendara yang baik, pastikan untuk selalu mentaati peraturan berlalu lintas, menyelesaikan segala kewajiban yang berhubungan dengan kendaraan bermotor, serta menjaga ketertiban bersama.