Dalam menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Kepolisian menggelar operasi zebra kendaraan pada hari Jumat, 25 Oktober 2019.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian ialah masa berlaku STNK dan SIM, kelengkapan surat saat berkendara dan aturan lainnya. Jika ditemukan masa habis berlaku pajak kendaraan bermotor maka bagi pengendara yang terkena pelanggaran tersebut harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Badan Pajak dan Retribusi Daerah telah menyediakan fasilitas Samsat Keliling untuk bagi pengendara yang diharuskan melakukan pajak kendaraan bermotor atau diberikan waktu 3 x 24 jam untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Apabila pengendara kendaraan bermotor tidak mau mentaati peraturan yang diberikan dan masa berlaku SIM sudah habis dan terlihat saat diperiksa oleh Kepolisian maka pengendara tersebut akan dikenakan pelanggaran berupa surat penilangan. Maka dari hal itu, untuk bagi masyarakat segera lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SIM serta taat dalam berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku agar aman saat dalam perjalanan. Kegiatan operasi razia zebra dilakukan di Depan Taman Makam Kalibata, Jakarta Selatan. (HumaspajakJakarta)