Pajak Online Masuk Direvisi Perda Pajak Tangsel

16 Juni 2016
[caption id="attachment_375923" align="alignleft" width="300"]Kunjungan DPRD Tangsel Kunjungan DPRD Tangsel[/caption]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja SKPD yang berada di Pemerintah Daerah, namun untuk ikut mengawasi wajib pajak dan meminta data tertentu mengenai wajib pajak diharuskan mendapatkan izin dari pimpinan daerah sesuai peraturan perundangan.

Kunjungan kerja Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dilakukan dalam rangka melakukan koordinasi dan konsultasi terkait monitoring pengawasan perpajakan online yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dan melakukan konsultasi terkait revisi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan terkait pencantuman klausul pajak online yang akan dilakukan DPRD Kota Tangerang Selatan. Rombongan DPRD Tangsel diterima oleh Unit PPLI, Bidang Peraturan dan Bidang Tipda.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (PPLI) memberikan penjelasan dan informasi terkait pelaksanaan pajak online yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta :

1. Dijelaskan mengenai dasar hukum pelaksanaan Online Sistem Bank BRI yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, yaitu :

1) Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah

2) Pergub No: 224 tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System

3) Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. NO2817/-1.722 tentang Pelaksanaan Online System dan Tempat Pembayaran Serta Rekening Penerimaan Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Disampaikan sejarah singkat mengenai online sistem yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Pajak online diawali tahun 2008 bekerjasama dengan PT. Finnet Indonesia, untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. Lalu diawal tahun 2012 Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bekerjasama dengan BRI membangun online system untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Dan terakhir di tahun 2015 dibangun lagi pembayaran pajak melalui Portal pajak online untuk 4 jenis pajak (PKB, PBB-P2, Reklame dan Restoran), dan ditahun 2016 akan dikembangkan sehingga dapat melayani seluruh jenis pajak Daerah..

Disampaikan informasi mengenai tarif pajak hiburan untuk pertunjukan di bioskop sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Dijelaskan bahwa tarif 10% tersebut berlaku untuk film nasional ataupun film internasional. Untuk hiburan yang bersifat pagelaran, tarif pajak hiburan dipisahkan menjadi tarif untuk pagelaran nasional dan pagelaran internasional.

Terkait dengan permintaan data wajib pajak, Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja SKPD-SKPD yang berada di pemerintah daerah, namun untuk data-data tertentu mengenai wajib pajak diharuskan mendapatkan izin oleh pimpinan daerah, dan hal ini tercantum dalam Undang-undang. Dewan mempunyai fungsi pengawasan keuangan dan dapat meminta data-data tertentu atas wajib pajak sesuai ketentuan.

Terakhir Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah menyampaikan pajak online Bank BRI dan e-POS. Terkait alat e-POS, Dinas Pelayanan Pajak bekerja sama dengan Telkom Sigma dengan mekanisme pengadaan sebesar 4,6M untuk pengadaan alat e-POS sebanyak 5.555 buah. Sasarannya adalah wajib pajak yang tidak mempunyai cash register atau komputer dan belum terdaftar sebagai wajib pajak online Bank BRI. (Andri/Suni/Pohan/Humas Pajak Jakarta) tangsel 2

TAGS: