• Beranda
  • Berita
  • Palangkaraya Koordinasi Pengelolaan Pajak di Jakarta

Palangkaraya Koordinasi Pengelolaan Pajak di Jakarta

22 Februari 2017
[caption id="attachment_377488" align="aligncenter" width="400"] Kunjungan Kerja Rombongan ASN BPPRD Kota Palangkaraya[/caption]

Rombongan ASN BPPRD Kota Palangkaraya melakukan kunjungan kerja ke BPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017 (13/2).

Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan paparan terkait materi kunjungan Rombongan ASN BPPRD Kota Palangkaraya sebagai berikut :

a. Perubahan struktur organisasi Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menjadi BPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

b. Disampaikan juga mengenai visi dan misi, struktur organisasi dan tugas BPRD Provinsi DKI Jakarta yang baru,

c. Disampaikan juga mengenai target penerimaan pajak tahun 2017 yaitu sebesar Rp 35,2 Triliun dan target penerimaan retribusi tahun 2017 adalah sebesar Rp 677 juta, dan juga disampaikan arah kebijakan pajak daerah dan program unggulan BPRD tahun 2017 sebagai upaya untuk mencapai target penerimaan pajak dan retribusi tahun 2017 tersebut.

d. Tahun 2017 merupakan tahun pencegahan dan penindakan, maka BPRD Provinsi DKI Jakarta saat ini telah bekerja sama dengan KPK dan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penagihan aktif pajak daerah dan pengawasan serta pembinaan terkait integritas pegawai.

e. Dan saat ini BPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan pelayanan pajak online bagi wajib pajak untuk hamper semua jenis pajak sehingga diharapkan dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, penyetoran, pemutakhiran data, dan pelaporan kewajiban perpajakan.

Rombongan ASN BPPRD Kota Palangkaraya mengajukan pertanyaan tentang proses pemungutan retribusi di BPRD Provinsi DKI Jakarta, cleansing data, penerbitan SKPDKB dan mekanisme pemeriksaan di Provinsi DKI Jakarta serta format resmi Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak di BPRD Provinsi DKU Jakarta. [caption id="attachment_377489" align="aligncenter" width="400"] Kabid BPPRD Kota Palangkaraya memberikan pertanyaan[/caption]

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan bahwa berdasarkan struktur organisasi yang baru, BPRD Provinsi DKI Jakarta mempunyai fungsi sebagai penyusun kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan tugas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, melakukan pendataan penilaian, pemeriksaan, penetapan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah.

Saat ini BPRD Provinsi DKI Jakarta masih dalam tahap koordinasi dengan BPKAD dan Instansi pemungut retribusi lainnya seperti Dinas Perhubungan, Dinas Tata Air, BPTSP dan lainnya dalam rangka alih tugas pemungutan retribusi daerah.

Bidang peraturan dan pelayanan hukum pajak daerah memberikan penjelasan terkait cleansing data dimana proses cleansing piutang PBB-P2 dilakukan berdasarkan Instruksi Kadis Nomor 48 Tahun 2015 dimana setiap objek PBB-P2 dibuat clustering permasalahannya sehingga terdapat 6 cluster objek PBB-P2 dan objek PBB-P2 yang termasuk dalam kategori 2 sampai 6 masuk ke dalam usulan penghapusan piutang PBB-P2.

Kemudian UPPRD Menteng memberikan penjelasan tentang proses validasi BPHTB dimana proses validasi dilaksanakan maksimum 3 hari kerja, jika setelah dilakukan verifikasi lapangan ditemukan kondisi yang berbeda dengan sspd bphtb maka atas kekurangan pembayaran BPHTB diterbitkan STPD atau SKPDKB BPHTB dimana penerbitan SKPDKB BPHTB telah diakomodasi di dalam Sistem BPHTB.

Mekanisme pemeriksaan dijelaskan oleh Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum dimulai dari penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan kepada pegawai yang ditunjuk sebagai pemeriksa pajak, kemudian dilakukan proses peminjaman dokumen/berkas wajib pajak, kemudian pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, kemudian dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib Pajak dimana pembahasan dilakukan di Kantor Pemeriksa, kemudian dibuat Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan penerbitan SKPDKB apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Saat ini BPRD Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan revisi aturan tentang tata cara pemeriksaan dan untuk format resmi Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak saat ini BPRD Provinsi DKI Jakarta masih mengikuti format yang terdapat pada aturan yang masih berlaku. (Humas Pajak Jakarta/Phn/Tri/Dig) [caption id="attachment_377490" align="aligncenter" width="400"] Diskusi pajak dengan ASN BPPRD Kota Palangkaraya[/caption]

TAGS: