Laporkan usahamu secara elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Karena pajak yang Anda bayarkan membangun DKI Jakarta. [caption id="attachment_380717" align="aligncenter" width="1280"]