Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak (DPP) bekerjasama dengan Telkomsigma menyediakan alat pencatat transaksi penjualan bagi wajib pajak yang belum memiliki alat pencatat transaksi elektronis bernama Payment Online System (POS) sehingga tidak memberatkan wajib pajak untuk mengadakan atau membeli sendiri. Saat ini alat yang tersedia sebanyak 5.500 unit perangkat yang akan ditempatkan di hotel, restoran, dan hiburan diwilayah DKI Jakarta. Dimana aplikasi sistem penerimaan data dan informasi laporan transaksi dapat langsung terhubung ke DPP DKI dan dapat diakses secara online, sehingga dapat termonitor penerimaan pajaknya.
Pelatihan penggunaan Alat POS oleh Telkomsigma kepada petugas dari masing-masing UPPD di wilayah Jakarta Utara dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 di Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara. Peserta yang hadir diwakili 2 orang setiap UPPD dan unsur staf Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, dihadiri pula oleh unsur Inforda dan Kepala UPPD Se-Jakarta Utara. Acara diawali dengan Pengarahan dari Kasudin Jakarta Utara Bapak Selkiansyah. dilanjutkan pengarahan dari bidang Inforda dan dilanjutkan dengan paparan tentang mekanisme kerja POS oleh Telkom Sigma dan diakhiri demonstrasi penggunaan alat POS dari PT. Telkomsigma kepada para petugas. (Phn).
[caption id="attachment_374546" align="alignleft" width="200"] Kasudin Pajak Utara Selkiansyah memberikan arahan tentang pengawasan transaksi secara online[/caption]