Dengan berlakunya Peraturan Gubernur Tentang Nomor 224 Tahun 2012 Tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir melalui Online System, maka daerah Provinsi DKI Jakarta dipermudah didalam melakukan pemungutan pajak karena dapat dilakukan secara online melalui internet dan mobile system, hal ini sangat membantu petugas pelayanan pajak dan juga bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
[caption id="attachment_285556" align="alignleft" width="200"]