Pelayanan Kantor Baru UPPD Koja

03 Juni 2016
[caption id="attachment_375740" align="alignleft" width="250"]Kantor baru UPPD Koja Kantor baru UPPD Koja[/caption]

Dari masyarakat pajak dibayar dan kepada masyarakat pajak dikembalikan dalam bentuk program pembangunan kota Jakarta.

Ditahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta meningkatkan layanannya, khususnya dibidang perpajakan daerah dengan membuat kantor baru bagi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) yang berada di wilayah Kecamatan yang selama ini berada di Kantor Kecamatan/Kelurahan. Jenis layanan pajak daerah di kantor UPPD adalah pelayanan pajak PBB, BPHTB, Pajak Reklame dengan luas dibawah 24 meter dan Pajak Air Tanah (PAT).

UPPD juga mempunyai tugas pendataan dan pendaftaran obyek pajak baru untuk pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir. Diharapkan dengan perbaikan layanan fisik dengan gedung dan fasilitas yang baru, maka tugas dan fungsi kantor UPPD semakin baik adanya dan makin mendekatkan diri ke masyarakat.

UPPD Koja mempunyai gedung baru 3 lantai yang beralamat di Jalan Plumpang Semper No. 41, Kavling Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara, nomor telepon (021) 22430174 atau 0812-85332135. Kantor UPPD Koja melayani Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Koja terdiri dari 7 Kelurahan yakni Kelurahan Koja Utara, Koja Selatan, Rawa Badak Utara, Rawa Badak Selatan, Tugu Utara, Tugu Selatan dan Kelurahan Lagoa. (Pohan/humasdpp) WhatsApp-Image-20160530 (10) [caption id="attachment_375742" align="alignleft" width="250"]Meja Pelayanan UPPD Koja

TAGS: