Pelayanan publik pada kantor
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta terhadap wajib
pajak dari kalangan penyandang
disabilitas terus ditingkatkan, hal ini adalah wujud pemerintah DKI
Jakarta untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta yang
juga mengedepankan sisi kemanusiaan kepada penyandang disabilitas untuk
memberikan hak-haknya dalam mengakses layanan publik yang ada di DKI Jakarta.
Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah menjamin semua pelayanan publik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan penyandang disabilitas memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.
petugas samsat Jakarta sedang melayani wajib pajak penyandang
disabilitas.
Untuk memaksimalkan pelayanan yang bisa diakses semua pihak, kantor
Samsat telah dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas mulai dari sarana
prasarana yang ada dan tersedia seperti akses jalan untuk kursi roda, tempat
parkir khusus, ruang khusus, loket, termasuk juga menyediakan sarana prasarana
untuk toilet khusus disabilitas.
Selain itu wajib pajak penyandang disabilitas akan mendapat layanan prioritas untuk
melakukan pembayaran-pembayaran pajak kendaraan bermotor, dalam pelayanan tersebut, wajib pajak penyandang disabilitas mendapat
pendampingan langsung oleh petugas samsat yang khusus untuk melayani para penyandang disabilitas. Sehingga, wajib
pajak penyandang disabilitas tidak perlu mondar mandir hanya cukup duduk dan petugas samsat yang akan
membantu menguruskan.
Melalui terobosan baru ini, diharapkan pelayanan samsat DKI Jakarta
semakin Professional memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat DKI
Jakarta termasuk wajib pajak penyandang disabilitas, sehingga layanan
pembayaran pajak kendaran bermotor ini dapat terus dipertahankan konsisten dan
selalu dapat di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakat DKI Jakarta.