Pelayanan Samsat Bagi Penyandang Disabilitas

18 Januari 2022

Pelayanan publik pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta terhadap wajib pajak dari kalangan penyandang  disabilitas terus ditingkatkan, hal ini adalah wujud pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta yang juga mengedepankan sisi kemanusiaan kepada penyandang disabilitas untuk memberikan hak-haknya dalam mengakses layanan publik yang ada di DKI Jakarta.

Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah menjamin semua pelayanan publik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan penyandang disabilitas memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi. 


petugas samsat Jakarta sedang melayani wajib pajak penyandang disabilitas.

Untuk memaksimalkan pelayanan yang bisa diakses semua pihak, kantor Samsat telah dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas mulai dari sarana prasarana yang ada dan tersedia seperti akses jalan untuk kursi roda, tempat parkir khusus, ruang khusus, loket, termasuk juga menyediakan sarana prasarana untuk toilet khusus disabilitas.

Selain itu wajib pajak penyandang disabilitas akan mendapat layanan prioritas untuk melakukan pembayaran-pembayaran pajak kendaraan bermotor, dalam pelayanan tersebut, wajib pajak penyandang disabilitas mendapat pendampingan langsung oleh petugas samsat yang khusus untuk melayani para penyandang disabilitas. Sehingga, wajib pajak penyandang disabilitas tidak perlu mondar mandir hanya cukup duduk dan petugas samsat yang akan membantu menguruskan.

 

Melalui terobosan baru ini, diharapkan pelayanan samsat DKI Jakarta semakin Professional memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat DKI Jakarta termasuk wajib pajak penyandang disabilitas, sehingga layanan pembayaran pajak kendaran bermotor ini dapat terus dipertahankan konsisten dan selalu dapat di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakat DKI Jakarta.