Sejalan dengan tujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor serta memberikan kemudahan pembayaran bagi Wajib Pajak, maka Bapenda DKI Jakarta menawarkan beberapa pelayanan pembayaran PKB salah satunya melalui Samsat Drive Thru. Layanan Samsat Drive Thru sangat diminati oleh Wajib Pajak, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini, hal ini terlihat dari penerimaan PKB yang terus meningkat hingga mencapai + Rp. 6.2 Triliun per tanggal 20/10/2020.
Kemudahan dalam pembayaran serta praktis dalam prosesnya, tanpa harus turun dari kendaraan, dan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam transaksinya membuat Samsat Drive Thru merupakan alternatif pilihan bagi Wajib Pajak dalam membayarkan kewajiban Pajak Daerahnya, apalagi ditengah situasi pandemi seperti ini, bahwa protokol kesehatan harus selalu diterapkan dan menjadi prioritas utama.
Samsat Drive Thru merupakan pelayanan pembayaran hasil kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, PT. Bank DKI serta PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta.
Dokumen yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak dalam layanan Samsat Drive Thru adalah : KTP Asli, STNK Asli, dan BPKB Asli serta menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya. Adapun tata cara dalam pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru yaitu :
Alamat Samsat Drive Thru
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur 13340
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara 14420
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730