• Beranda
  • Berita
  • Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Wilayah Tanjung Priok dan Jakarta Utara

Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Wilayah Tanjung Priok dan Jakarta Utara

23 November 2015
[caption id="attachment_282437" align="alignleft" width="200"]Pemasangan Plang Tunggakan PBB Pemasangan Plang Tunggakan PBB[/caption]

Pajak Bumi dan Bangunan atau disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan. Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak PBB.

Tindakan pemasangan plang tunggakan PBB terhadap bangunan dan tanah tersebar di wilayah Jakarta berdasarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 89 Tahun 2013. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan dan lahan mengabaikan surat peringatan yang telah disampaikan oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Melalui tindakan ini diharapkan mereka segera melunasinya karena bertujuan sebagai shock therapy secara psikologis kepada para penunggak pajak agar melunasi tunggakan pajaknya. [caption id="attachment_282473" align="alignleft" width="150"]Plang Tunggakan PBB Plang Tunggakan PBB[/caption] Untuk itu Kepala UPPD Tanjung Priok Adhi Wiranandha melaksanakan Apel Pemasangan Plang Tunggakan PBB 2015 bersama jajaran Kecamatan Tanjung Priok, Satpol PP dan Kepolisian dihalaman kantor UPPD Tanjung Priok. Apel dihadiri oleh seluruh Kepala UPPD se-Jakarta Utara beserta Ka.Subag TU dan Staf terkait. Ibu Nirmalawati dari Kepala UPPD Koja, Bapak Roland Istiantoro Kepala UPPD Kelapa Gading, Bapak Muhammad Juhfa Kepala UPPD Cilincing, Bapak Muhammad Purika Kepala UPPD Pademangan dan Bapak Faisal Syafruddin Kepala UPPD Penjaringan juga ikut melaksanakan Apel yang dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara Bapak Selkiansyah.     [caption id="attachment_282477" align="alignleft" width="200"]Kasudin PP Jakarta Utara memberikan arahan Kasudin PP Jakarta Utara memberikan arahan[/caption] Bapak Selkiansyah mengatakan bahwa terdapat 216 Wajib Pajak yg akan dipasang plang tunggakan PBB dengan nilai pajak sebesar Rp. 136 M di wilayah Jakarta Utara. Pada hari ini tanggal 23 November 2015 dipasang 2 Plang Tunggakan PBB senilai Rp. 12 Milyar di 2 objek tanah di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemasangan Plang Tunggakan PBB akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jakarta dan akan diteruskan menjadi penagihan aktif. "Hindari arogansi, jaga ketertiban umum, jangan mengganggu aktivitas masyarakat atas kehadiran kita, selamat menjalankan tugas dengan baik", demikian pesan dari kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Utara. Semoga Pemasangan Plang ini akan berhasil mencairkan tunggakan PBB dan Wajib Pajak akan segera menyelesaikan kewajibannya.       [caption id="attachment_282482" align="alignleft" width="150"]Plang Tunggakan PBB Plang Tunggakan PBB[/caption] Baca Liputannya di beritajakarta.com: https://www.beritajakarta.com/potret_wilayah/album/1358/216_Wajib_Pajak_Penunggak_PBB-P2_Dipasangi_Plang_Peringatan
TAGS: