• Beranda
  • Berita
  • Pemasangan Segel Pada Objek Pajak Air Tanah di Wilayah Kebon Jeruk.

Pemasangan Segel Pada Objek Pajak Air Tanah di Wilayah Kebon Jeruk.

30 Oktober 2018
23 Oktober 2018. Jakarta - Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah dinyatakan bahwa pengendalian dan pengawasan atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan dengan cara memasang alat segel pajak dan melakukan pendataan pada setiap alat meter air yang digunakan wajib pajak. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah selain dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta juga dibantu oleh Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Pada hari Selasa, 23 Oktober 2018, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kebon Jeruk telah melakukan pemasangan alat segel Pajak Air Tanah. "Pemasangan alat segel pada mesin pompa air tanah ini dibantu dengan pihak dari Dinas Perindustrian dan Energi." ucap petugas UPPRD Kebon Jeruk. Menurut Widiastuti, selaku Kepala UPPRD Kebon Jeruk, "Pemasangan alat segel pada objek pajak air tanah ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada hari ini kami menyegel pompa air tanah milik suatu Perseroan Terbatas, PT. Mawa Rasa Suka karena berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, pihak-pihak yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Air Tanah terlebih dulu." (Digdo/UPPLI)
TAGS: