Pemasangan Stiker Tunggakan di Jakarta Selatan

08 September 2016
[caption id="attachment_376556" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan Stiker Tunggakan di Mall Jakarta Selatan oleh Kasudin Pajak Jaksel Johari dan Ka. Satpol Jaksel Ujang Hermawan Pemasangan Stiker Tunggakan di Mall Jakarta Selatan oleh Kasudin Pajak Jaksel Johari dan Ka. Satpol Jaksel Ujang Hermawan [/caption]

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak setelah dipasangi stiker penunggak pajak selama sepuluh hari untuk melunasi kewajibannya, sebelum izin usahanya dicabut oleh Satpol PP, Pariwisata dan BPTSP.

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melaksanakan inventarisasi daftar piutang seluruh jenis pajak daerah dan membuat surat imbauan agar wajib pajak melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat.

Surat yang dikirim dengan tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti terima seingga harus cepat diberikan tanggapan kesanggupan membayar, bentuk stiker atau papan informasi adalah bagian dari lnstruksi Gubernur Nomor 105/2016 berukuran 1 x 1,5 meter berwarna oranye dengan garis bingkai kuning hitam. [caption id="attachment_376559" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan stiker tunggakan di objek restoran Jalan Gunawarman Pemasangan stiker tunggakan di objek restoran Jalan Gunawarman[/caption] Jajaran Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan bersama Satpol PP, Dinas Pariwisata, BPTSP Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Selatan mengunjungi objek pajak untuk melakukan pemasangan stiker atau papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya di wilayah Jakarta Selatan

Pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada pembayaran maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP, Dinas Pariwisata dan BPTSP.

Penempelan Stiker pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 dilakukan pada 1 Objek restoran di Kebayoran Baru dan 1 obyek Restoran di Pertokoan Pondok Indah. Ada 1 obyek Restoran yang langsung membayar hari itu dan tidak jadi dipasangi stiker. Sedangkan 2 restoran lagi membuat perjanjian akan membayar dalam 5 hari ini.

Kasudin Pajak Jakarta Selatan mengatakan pada prinsipnya kegiatan penempelan stiker adalah penegakan aturan untuk pembayaran pajak sebagai kewajiban Wajib Pajak setiap bulannya melalui setoran masa ke Bank penerima, karena uang customer setiap transaksinya sudah dititipkan ke manajemen usaha sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyetorkan pajak.

Setelah penempelan stiker tunggakan, jajaran Sudin Selatan memberikan informasi terkait isi Berita Acara yang harus diisi dan Wajib Pajak menandatangani perjanjian kapan saatnya tunggakan dibayar sebelum izin usaha dicabut. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376560" align="aligncenter" width="512"]Kasudin Pajak Jakarta Selatan Johari memberikan keterangan Kasudin Pajak Jakarta Selatan Johari memberikan keterangan.

TAGS: