Pemasangan Stiker Tunggakan Terus Dilaksanakan

05 Oktober 2016
[caption id="attachment_376725" align="aligncenter" width="384"]Pemasangan Stiker Tunggakan Pajak Pemasangan Stiker Tunggakan Pajak[/caption]

Keberatan atau penolakan saat pemasangan stiker sebagaimana tindakan-tindakan represif yang sifatnya law enforcement dapat diatasi karena sebelum dilakukan pemasangan stiker kepada WP yang bersangkutan telah dilakukan upaya-upaya penagihan pasif, seperti surat tagihan, surat pemberitahuan, surat peringatan, dan terakhir dikirimkan surat himbauan 1 dan 2.

Sebelum dilakukan penempelan stiker, Dinas Pajak juga sudah berkoordinasi dengan pemilik usaha dan pengelola mal–jika lokasi usaha di mal serta mendapat dukungan dari Satpol PP, Kepolisian dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

Mulai bulan September bertahap hingga 409 objek pajak, dan dampaknya dalam memberapa hari ini telah ada beberapa WP yang membayar sebesar Rp. 2.481.068.404,- ditambah dengan WP yang membayar setelah diberikan surat himbauan sebesar RP. 3.721.620.734,- menjadi sebesar 6.202.689.138 dan jumlah ini berubah terus karena banyak yang membayar sebelum dipasang stiker. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan sampai seluruh WP mematuhi kewajibannnya untuk membayar pajak.

[caption id="attachment_376726" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan Stiker Tunggakan Pemasangan Stiker Tunggakan[/caption]

Terhadap WP yang telah ditempel stiker diberi waktu selama 5 hari kerja untuk segera melakukan pembayaran pajaknya, jika WP tidak juga melakukan pembayaran, maka selanjutnya akan dilakukan sanksi terhadap perizinannya, baik berupa pencabutan izin ataupun penyegelan tempat usaha.

Kegiatan penempelan stiker terhadap objek Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir baru dimulai tanggal 5 september 2016 dan terus berjalan. Kegiatan sejenis berupa pemasangan plang penunggak pajak sudah kami lakukan sejak Tahun 2014 terhadap para penunggak PBB-P2.

Untuk pemasangan plang tunggakan PBB, Hasilnya cukup membuat WP jera, hal ini dapat dilihat dari realisasi penerimaan PBB-P2 3 (tiga) tahun terakhir. Tahun 2014 adalah Rp. 5.657.137.706.215,- 100,00%, Tahun 2015 Rp. 6.807.840.609.166,- dan naik 120,34% serta di Tahun 2016 (31 Ags)Rp. 5.737.729.140.596,- menjadi 126,42%.

(Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376727" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan Stiker Tunggakan Pemasangan Stiker Tunggakan[/caption] [caption id="attachment_376731" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan stiker tunggakan di objek pajak restoran oleh Sudin Pajak Barat Pemasangan stiker tunggakan di objek pajak restoran oleh Sudin Pajak Barat[/caption] [caption id="attachment_376732" align="aligncenter" width="512"]Pemasangan stiker tunggakan di objek pajak hiburan di Jakarta Barat Pemasangan stiker tunggakan di objek pajak hiburan di Jakarta Barat[/caption]
TAGS: