• Beranda
  • Berita
  • Pembebasan PKB dan PBB Bagi Objek Yang Disita Instansi Hukum

Pembebasan PKB dan PBB Bagi Objek Yang Disita Instansi Hukum

31 Agustus 2018
[caption id="attachment_379153" align="aligncenter" width="620"] Ilustrasi Gambar Penyitaan Kendaraan Oleh KPK-RI[/caption]

Penyitaan objek pajak berupa benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak dalam rangka penegakan hukum oleh instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyebabkan objek pajak terse but berada dalam penguasaan negara, sehingga perlu diberikan pembebasan pajak.

Didalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, diatur bahwa Gubernur karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak atau terhadap objek pajak tertentu berdasarkan azas keadilan dan azas timbal balik (reciprocitas].

Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum.

Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan/Atau Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Objek Pajak Yang Disita Oleh Instansi Penegak Hukum.

Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.

Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 diberikan berdasarkan permohonan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.

Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 diberikan untuk masa pajak sejak diiakukan penyitaan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/ atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wajib Pajak orang pribadi atau badan dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap piutang pokok PKB dan/atau PBB-P2 untuk tahun pajak yang tidak dapat dilakukan penagihan pajak sehubungan dengan penunjukan orang pribadi atau badan sebagai pemenang lelang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang pajak beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum yang telah diajukan dari belum diberikan keputusan, pelaksanaannya berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur ini. Untuk lebih jelasnya silahkan mengunduh Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan/Atau Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Objek Pajak Yang Disita Oleh Instansi Penegak Hukum.

TAGS: