• Beranda
  • Berita
  • Pembebasan Sanksi Pajak Restoran, Hotel, Hiburan dan Parkir

Pembebasan Sanksi Pajak Restoran, Hotel, Hiburan dan Parkir

28 Desember 2015

BEBAS DENDA HRHP_001

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengejar penerimaan Pajak Dearah hingga bulan Desember 2015. Dari target penerimaan hingga tanggal 8 Desember 2015 Pajak Hotel sudah mencapai Rp. 1.259 Trilyun atau 83,98% dari target 1.500 Trilyun, Pajak Restoran telah mencapai Rp. 2.071 Trilyun atau 98,66% dari target 2.100 Trilyun, Pajak Hiburan sudah mencapai Rp. 532,9 Milyar atau 96,91% dari target 550 Milyar, dan Pajak Parkir telah melampaui target 425 Milyar yakni hingga 430,1 Milyar atau 101,20%.

Untuk itu, dalam rangka mendorong Wajib Pajak melunasi utang pajak daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah khususnya penerimaan dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan instrumen kebijakan sebagai stimulus di bidang perpajakan. Didalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sehingga disusunlah Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 3032/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Terhadap Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Terutang untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 dan Masa Januari sampai dengan Oktober 2015.

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga terhadap Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir diberikan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak, dalam hal :
  1. Membetulkan sendiri SPTPD atau setoran masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi besar atas masa pajak tahun 2014 dan tahun 2015 sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan;
  2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang tahun 2014 dan tahun 2015 yang belum atau telah diterbitkan STPD;
  3. Keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2014 dan 2015;
  4. SKPD-KB atau Kurang Bayar yang diterbitkan setelah berlakunya Keputusan Kepala Dinas ini.

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga hanya diberikan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak secara penuh. Dinas Pelayanan Pajak (DPP) akan melakukan penyesuaian pada Sistem yaitu pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) untuk menghapus sanksi bunga tersebut.

Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan dengan tujuan sebagai pembinaan kepada Wajib Pajak sehingga mereka mau mematuhi kewajibannya. Kebijakan ini tidak diberikan apabila setelah 31 Desember 2015 Wajib Pajak atau Penanggung Pajak masih lalai atau khilaf melakukan keterlambatan pembayaran maka sanksi administrasi kembali diproses sesuai ketentuan perpajakan daerah. Untuk Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran sanksi administrasi berupa bunga atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebelum ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas ini maka tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi. Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 2 Desember dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2015.

Kepada Wajib Pajak Retoran, Hotel, Hiburan dan Parkir, mari kita lakukan pembayaran setoran masa bulanan baik di bulan ini maupun kekurangan di bulan lain sejak dari tahun 2014 yang belum dibayarkan. Segera perbaiki setoran masa anda dan setor perbaikannya ke Bank tanpa takut dikenakan bunga karena telah diberikannya kebijakan bebas sanksi bunga. (Phn/Humas-DPP)

TAGS: