Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan pemblokiran rekening bank milik wajib pajak (WP) pada Kamis, 24 Februari 2022 dengan melibatkan Juru Sita Pajak Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta agar wajib pajak tetap tertib dalam membayar kewajiban pajaknya.
Selain itu, pemblokiran ini merupakan tindakan pengamanan harta kekayaan milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah dan nilai.
Tindakan pemblokiran tersebut disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa. Pemerintah DKI Jakarta melalui pejabat yang berwenang mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Lalu, Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Kemudian, Juru Sita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank memerintahkan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Juru Sita Pajak.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tersebut juga menjelaskan bahwa tidak hanya rekening bank milik penunggak pajak yang bisa diblokir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah juga bisa meminta pemblokiran subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, serta aset keuangan lain.