Para pelaku usaha restoran, hotel, hiburan, dan parkir yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak saat ini belum semuanya melaporkan transaksi usahanya secara online.
Kebijakan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Elektronik (e-Lapor Pajak) adalah kebijakan dalam pemungutan dan pelayanan pajak daerah yang disesuaikan mengikuti perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang semakin maju kompetitif, dan terintegrasi.
Dengan adanya dukungan teknologi informasi pada pelaporan data transaksi usaha yang dilakukan oleh wajib pajak melalui online system dapat meningkatkan pengawasan, transparansi serta efisiensi pemungutan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak.
Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 26 September 2019 dengan kebijakan seperti :