Penanganan Piutang dan Tunggakan Pajak

31 Januari 2017
[caption id="attachment_377392" align="aligncenter" width="412"] Penempelan Stiker Tunggakan Pajak[/caption]

Program prioritas BPRD 2017 adalah melakukan penegakan Law Enforcement kepada Wajib Pajak. Pelaksanaan Penagihan Paksa (UU 19/2000) untuk pemeriksaan pajak daerah pemeriksaan pajak daerah, pemasangan stiker/plang terhadap penunggak pajak daerah, integrasi perizinan dan tax clearence dengan PTSP dan Pariwisata, setoran masa minimal, pencabutan izin, penyegelan, kegiatan penagihan dengan surat paksa dan kerjasama dengan KPK RI sebagai tindakan pencegahan dan penindakan.

Tugas, Pokok dan Fungsi pelaksanaan pekerjaan dalam melayani masyarakat akan mengalami perubahan. Di tingkat Kecamatan selama ini dilayani oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah atau UPPD, di tahun 2017 akan berkembang dan berubah nama menjadi Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD). UPPRD akan melaksanakan pelayanan jenis pajak yang sebelumnya dilakukan oleh UPPD yaitu:

1. Pajak PBB-P2

2. BPHTB

3. Reklame

4. Pajak Air Bawah Tanah (PABT)

Ditambah dengan pelayanan pendaftaran hingga pelaporan untuk pajak:

5. Pajak Hotel

6. Pajak Restoran

7. Pajak Parkir

8. Pajak Hiburan

9. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Sedangkan Suku Dinas Pelayanan Pajak di 5 wilayah Kota akan berubah nama menjadi Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi (SBPRD) dan hanya akan melayani pajak dalam hal penilaian, pemeriksaan dan pengawasan; penetapan dan penagihan; pengurangan, keberatan dan banding untuk semua jenis pajak yang berada diwilayah Kota tersebut.

Untuk Penegakan aturan, BPRD melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 dan 115 Tahun 2016 untuk melakukan penempelan stiker kepada para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah khususnya untuk pajak hotel, pajak restoran, dan dan pajak hiburan serta Plang tunggakan PBB.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah memberlakukan kebijakan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi untuk tunggakan dibawah tahun 2012 (Pergub 103 Tahun 2016) dan SK Kadin Nomor 2887 Tahun 2015 yaitu mengguhkan penerbitan SPPT PBB-P2 dalam hal selama 3 (tiga) tahun berturut- turut sejak tahun pajak 2013 tidak melakukan pembayaran PBB-P2 dalam arti data di system tetap ada namun tidak ditetapkan.

Penetapan dilakukan pada saat wajib pajak melunasi seluruh tunggakannya. Kebijakan dirasakan signifikan dalam peningkatan penerimaan PBB-P2.

Untuk penanganan piutang atau tunggakan yang dilakukan oleh BPRD DKI Jakarta yaitu:

 Penerbitan Pergub 103 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pengurangan Pokok PBB dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB. Besarnya Pengurangan Pokok PBB-P2 yang diberikan: 50% untuk Piutang PBB sebelum tahun 2009, 25% untuk Piutang PBB tahun 2010 – 2012. Sanksi Administrasi dihapuskan. Berlaku sampai dengan 28 April 2017.

 Penerbitan Instruksi Kepala Dinas nomor 48 tahun 2015 tentang Pelaksanaan pemutakhiran objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) provinsi DKI Jakarta.

 Penyisihan Piutang disisihkan berdasarkan umur piutang, terhadap piutang macet dapat dihapusbukukan. (Humas Pajak Jakarta/Phn/Oji) [caption id="attachment_377393" align="aligncenter" width="412"] Penegakan aturan dalam pencopotan reklame liar [/caption]

TAGS: