Penataan SIM PBB Maksimalkan Potensi

15 Juni 2016
[caption id="attachment_375911" align="alignleft" width="300"]Kunjungan DPKAD Prabumulih Kunjungan DPKAD Prabumulih[/caption]

Dalam penyusunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menggunakan metode analisis Zona Nilai Tanah (ZNT) melalui pengumpulan data-data harga pasar wajar yang terjadi di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai NJOP sebagai dasar pengenaan pajak yang bisa mendekati harga pasar yang sebenarnya..

Kota Prabumulih adalah salah satu Kota yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia dengan luas daerah sebesar 434,50 KM2., memiliki penduduk ± 200.000 jiwa dengan luas 435,10 km² dan merupakan salah satu Kota terkecil di Sumatera Selatan.

Banyaknya penduduk Kota Prabumulih yang bekerja dibidang sekunder yaitu perdagangan dan industri dibandingkan disektor pertanian dan jasa tidak dapat dilepaskan dari keberadaan industri migas yang memberikan alternatif lapangan pekerjaan selain sektor pertanian kehadiran Pertamina menjadikan kota ini mengandalkan perekonomiannya disekitar kegiatan perusahaan migas. Kehadiran migas ini juga mendorong migrasi ke Prabumulih untuk bekerja di sektor industri dan perdagangan.

Kunjungan kerja pegawai Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Prabumulih ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai tata cara prosedur pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (3/6/2016).

Pada kunjungan yang diwakili Humas DPP tersebut, diberikan informasi mengenai pengeloaan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menggunakan sistem database SIM-PBB (Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan) dengan berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh unit-unit yang berada di bawah Dinas Pelayanan Pajak.

Pengelolaan pelimpahan piutang pajak dari Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yaitu salah satunya dengan cara melakukan cleansing data objek pajak PBB-P2, dimana terdapat kurang lebih 14.000 objek pajak yang merupakan hasil cleansing dengan ketetapan sebesar kurang lebih Rp.1,3 Triliun.

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar dengan maksud untuk membantu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Didalam proses validasi SSPD Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 4/SE/2013 tentang Penyelesaian Verifikasi Administrasi Pembayaran dan Data Objek BPHTB dan Peraturan Kepala Dinas No. 3 Tahun 2013 tentang Penyampaian atas Pelaporan SSPD BPTHB dan Pengenaan Sanksi Administrasi BPHTB, disampaikan bahwa verifikasi atas pembayaran BPHTB yang tercantum dalam SSPD BPHTB dilakukan oleh UPPD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Dalam hal persyaratan administrasi lengkap dan telah sesuai dengan perhitungan BPHTB terutang maka verifikasi dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari. Dalam hal ditemukan data objek BPHTB yang berbeda antara data yang tercantum dalam SSPD BPHTB dgn data objek di lapangan maka dilakukan penghitungan kembali yang berakibat terdapat BPHTB kurang bayar atau lebih bayar sehingga Kepala UPPD menerbitkan SKPDKB atau SKPDLB (selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penyerahan verifikasi SSPD BPHTB).

Penyampaian SKPDKB atau SKPDKBT kepada BPN, digunakan untuk menunda penyampaian sertifikat tanah jika Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) tidak atau belum dibayar oleh Wajib Pajak

Sebagai penutup disampaikan juga mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : www.pajakonline.jakarta.go.id. [caption id="attachment_375910" align="alignleft" width="300"]Suasana Kota Prabumulih Suasana Kota Prabumulih[/caption] (Andri/Suni/Pohan/Humas DPP)

TAGS: