• Beranda
  • Berita
  • Pendataan dan Penertiban Objek Pajak Daerah di Wilayah Kecamatan Kembangan

Pendataan dan Penertiban Objek Pajak Daerah di Wilayah Kecamatan Kembangan

25 Oktober 2018
25 Oktober 2018. Dimulai sejak beberapa pekan yang lalu, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kembangan (UPPRD Kembangan) terus melakukan pendataan dan penertiban bagi beberapa objek pajak daerah secara intensif. Pendataan dan penertiban ini dilakukan terhadap beberapa objek Pajak Hotel (rumah kos), objek Pajak Restoran dan objek Pajak Reklame. Menurut Posman Sitorus selaku Kepala UPPRD Kembangan, kegiatan pendataan ini perlu persiapan terlebih dahulu agar berjalan efektif, antara lain: 1. Memberikan surat resmi perihal kegiatan pendataan objek pajak ini. 2. Pada saat pendataan di lapangan wajib pajak sekaligus diberikan surat undangan ke UPPRD agar wajib pajak mengetahui hasil analisa pendataan UPPRD Kembangan. "Kegiatan pendataan objek pajak dilakukan tidak hanya kepada satu jenis objek pajak saja, mengingat di lapangan sering dijumpai beberapa jenis objek pajak daerah lainnya, seperti apabila saat kami mendata objek restoran disaat bersamaan kami menemukan reklame yang belum terdaftar, maka saat itu juga kami menyampaikan surat himbauan agar wajib pajak mendaftarkan reklamenya." kata Posman. "Bagi kegiatan penertiban, kami melakukan penempelan stiker-stiker di lokasi objek pajak, stiker ini tertulis yang pada intinya menyatakan bahwa wajib pajak belum melunasi kewajiban pajak daerahnya". ujar Posman. Terakhir, menurut Posman, UPPRD Kembangan mempunyai strategi dan cara pendekatan kepada wajib pajak dalam melakukan pendataan dan penertiban objek-objek pajak, seperti: 1. Jangan lupa petugas UPPRD membawa kartu identitas dan surat tugas dari pimpinan. 2. Mobil operasional ditempatkan di tempat-tempat yang mudah dilihat orang agar identitas petugas yang melakukan penertiban ini dapat dengan mudah dikenali oleh masyarakat. 3. Upayakan menggunakan pendekatan-pendekatan persuasif termasuk ujaran kata-kata yang sopan dan tidak mengandung unsur kekerasan. 4. Jangan memaksakan atau mengambil tindakan-tindakan yang dianggap berbahaya. (Digdo Prakoso/Humas)
TAGS: