• Beranda
  • Berita
  • Pendataan Objek Pajak Restoran di Kecamatan Grogol Petamburan.

Pendataan Objek Pajak Restoran di Kecamatan Grogol Petamburan.

29 Oktober 2018
26 Oktober 2018 Jakarta - Pendataan pajak merupakan suatu kegiatan penghimpunan data objek pajak dan data subjek pajak. Data objek pajak itu sendiri terdiri dari data alamat objek dan nama objek. Sedangkan data subjek pajak adalah data yang berkaitan dengan data identitas diri dari pemilik objek pajak. Selama beberapa pekan ini, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Grogol Petamburan yang beralamat di Jl. Gelong Baru No. 17, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat aktif melakukan pendataan objek pajak restoran. Dimulai sejak pagi hari, pendataan objek pajak restoran dilakukan bersama beberapa petugas UPPRD Grogol Petamburan. "Wajib pajak restoran yang kita datangi untuk dilakukan pendataan sejauh ini kooperatif, namun karena kedatangan kami menggunakan rompi seragam maka menjadi perhatian masyarakat sekitar restoran." kata petugas UPPRD Grogol Petamburan. Seperti terlihat di beberapa gambar, Kepala UPPRD Grogol Petamburan, Dedyanto, turut terjun langsung ke lapangan melakukan pendataan objek pajak restoran. Beberapa di antaranya adalah objek Restoran Pempek Bunga Mas dan Pisang Goreng Bu Nanik. "Saat ini penerimaan pajak restoran di UPPRD Grogol Petamburan sudah mencapai 68 % dari target, kami optimis dengan kegiatan pendataan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak restoran di kemudian hari." ujar Dedyanto. (Digdo Prakoso/Humas Pajak)
TAGS: