Pengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak ini tertuang di instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2016 tentang pendataan pajak daerah guna mengoptimalisasi penerimaan pajak melalui upaya ekstensifikasi pajak.
Kegiatan ini selalu menyisir setiap tempat diwilayah kerja UPPRD baik di Mall, Pertokoan maupun di jalanan.
Masyarakat usaha diharapkan dapat menerima dengan baik kedatangan petugas dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan daerah.
UPPRD Tanah Abang membuka Gerai Pelayanan Terpadu dengan PTSP Kecamatan Tanah Abang sekaligus pendataan Wajib Pajak baru dan melakukan wawancara analisa omset minimal di bulan Maret 2017. (Humas Pajak Jakarta/UPPRD Tanah Abang) [caption id="attachment_377666" align="alignleft" width="500"] Jajaran UPPRD Tanah Abang siap lakukan pendataan Objek dan Wajib Pajak Daerah[/caption] [caption id="attachment_377667" align="alignleft" width="500"] Wawancara omzet minimal kepada Wajib Pajak[/caption]