Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur

07 September 2016
[caption id="attachment_376538" align="aligncenter" width="512"]Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur pada objek Pajak Restoran Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur pada objek Pajak Restoran[/caption]

Suku Dinas Pelayanan PajakJakarta Timur melakukan pemasangan stiker atau papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya di wilayah Jakarta Timur

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melaksanakan inventarisasi daftar piutang seluruh jenis pajak daerah dan membuat surat imbauan agar wajib pajak melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat.

Surat yang dikirim dengan tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti terima seingga harus cepat diberikan tanggapan kesanggupan membayar.

Bentuk  stiker atau papan  informasi adalah bagian dari lnstruksi Gubernur Nomor 105/2016 berukuran 1 x 1,5 meter. [caption id="attachment_376539" align="aligncenter" width="512"]Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur objek Pajak Restoran Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur objek Pajak Restoran[/caption]

Pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada pembayaran maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP, Dinas Pariwisata dan BPTSP.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Akmar memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak setelah dipasangi stiker penunggak pajak selama sepuluh hari untuk melunasi kewajibannya, sebelum izin usahanya dicabut.

Tim Gabungan Penempelan Stiker Tungggakan terdiri dari satuan Sudin Pajak Jakarta Timur, Kepala dan perwakilan UPPD di Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Pariwisata dan BPTSP Jakarta Timur.

Penempelan Stiker pada hari Senin tanggal 5 September 2016 dilakukan pada 1 Objek hotel Dan 4 Objek restoran di wilayah Jakarta Timur.

Setelah penempelan stiker tunggakan, Kasie Penagihan memberikan informasi terkait isi Berita Acara yang harus diisi dan Wajib Pajak menandatangani perjanjian kapan saatnya tunggakan dibayar sebelum izin usaha dicabut. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376540" align="aligncenter" width="512"]Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur objek Pajak Hotel Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur objek Pajak Hotel[/caption]

TAGS: