Penertiban Reklame Digalakkan Terus

27 September 2017
[caption id="attachment_378351" align="aligncenter" width="500"] Penertiban Reklame oleh Satpol PP DKI[/caption]

Satpol PP DKI Jakarta merencanakan melakukan penertiban reklame di sejumlah titik di Jakarta, Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu, mengatakan, saat ini baru ada tujuh reklame ukuran besar yang sudah diberi SP-1 (Surat Peringatan-1).

Reklame tersebut bervariasi ukurannya, ada yang diameternya 50-60 meter luasnya diatas 24 meter ke atas, ada yg 75 meter dan berukuran besar.

Setelah SP-1 diterima pemilik reklame maka sudah mulai dihitung sampai ke hari pembongkaran dengan merobohkan reklame.

Setelah diterimanya surat itu sudah mulai dihitung satu hari kali 3x24 jam selama 3 hari. Petugas akan memperingatkan supaya bongkar sendiri. Kalau tidak dibongkar maka akan dikasih surat lagi, tidak dibongkar lagi diberikan surat kembali, maksimum tiga kali pemberian surat 3x24 jam, setelah itu baru ditertibkan. Demikian dijelaskan Ka. Satpol PP Yani.

Satpol PP dan Badan Pajak dan Retribusi DKI dan Dinas PTSP terus menyisir dan menyingkronkan lagi data-data reklame dilapangan.

"Jadi dari Badan pajak diambil tanggal jatuh tempo dan data dari PTSP diambil tanggal ijin. Baru kemudian disinkronkan dan akan ketahuan reklame mana yang sudah kadaluarsa," jelas Yani.

Ditempat lain, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat kembali mengelar penertiban trotoar termasuk reklame liar di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat bersama puluhan aparat gabungan terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Polri dan TNI dikerahkan dalam penertiban trotoar di empat ruas jalan yakni di Jalan Tali, KS Tubun, S Parman dan Slipi.

Kegiatan penertiban digelar berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 99 tahun 2017 perihal bulan tertib trotoar dan surat Walikota Jakarta Barat Nomor 99 tahun 2017 tentang bulan tertib trotoar dan surat tugas dari walikota Jakarta Barat Nomor 1722/1.754.

Pemilik lahan bersedia saja reklame itu ditertibkan. Karena sebagai warga negara yang baik bersedia mematuhi peraturan dan sebelumnya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik iklan.

Sebaiknya reklame liar dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Kalau Satpol PP yang membongkar, maka barang bukti akan disita, sedangkan kalau dibongkar sendiri maka reklame bisa disimpan sendiri.

Bulan tertib trotoar dilaksanakan selama satu bulan. Selama sebulan ini Satpol PP akan menggelar penertiban. Kalau ada benda di atas trotoar, PKL atau bengkel dibersihkan karena trotoar adalah hak pejalan kaki.

Personil gabungan yang menggelar penertiban trotoar lebih mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. (Humas Pajak Jakarta/wk) [caption id="attachment_378352" align="alignleft" width="500"] Penertiban reklame terus digalakkan oleh Satpol PP[/caption]

TAGS: