• Beranda
  • Berita
  • Pengelolaan Pajak di Jakarta Menjadi Acuan Kota Kupang

Pengelolaan Pajak di Jakarta Menjadi Acuan Kota Kupang

12 Agustus 2016
[caption id="attachment_376426" align="aligncenter" width="512"]Ka. Dispenda Kupang Jefri Pelt dan Ka. Humas DPP Erma Sulistianingsih Ka. Dispenda Kupang Jefri Pelt dan Ka. Humas DPP Erma Sulistianingsih[/caption]

Pengelolaan pelimpahan piutang pajak dari Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yaitu salah satunya dengan cara melakukan cleansing data objek pajak PBB-P2, dimana terdapat kurang lebih 14.000 objek pajak yang merupakan hasil cleansing dengan ketetapan sebesar kurang lebih Rp.1,3 Triliun.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Jefri Pelt dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dalam rangka studi banding tentang pengelolaan Pajak Daerah Online untuk peningkatan realisasi, sumber-sumber PAD, penertiban pajak PBB-P2, dan pajak lainnya sesuai dengan regulasi perpajakan yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, pada hari Kamis 4 Agustus 2016.

Mewakili Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta, Kepala Humas DPP Erma Sulistianingsih memberikan informasi pada penerimaan tersebut dengan paparan yakni mengenai visi, misi, struktur organisasi, hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan SKPD Pemprov DKI Jakarta maupun pihak luar Pemprov DKI Jakarta dan informasi lainnya.

Untuk target dan realisasi penerimaan pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta per tanggal 4 Agustus 2016 dari target pajak sebesar Rp.32,010 Triliun sudah tercapai Rp.15,533 Triliun dengan persentase 48,53%.

Untuk Pajak Online, dasar hukum pelaksanaan Online Sistem Bank BRI yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, menggunakan:

1. Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

2. Pergub No: 224 tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System;

3. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. NO2817/-1.722 tentang Pelaksanaan Online System dan Tempat Pembayaran Serta Rekening Penerimaan Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Sejarah online sistem yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Pajak online diawali tahun 2008 bekerjasama dengan pihak ketiga, untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. Lalu diawal tahun 2012 Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bekerjasama dengan BRI membangun online system untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. [caption id="attachment_376427" align="aligncenter" width="512"]Kunjungan Dispenda Kota Kupang Kunjungan Dispenda Kota Kupang[/caption]

Di tahun 2015 dibangun lagi pembayaran pajak melalui Portal pajak online untuk 4 jenis pajak (PKB, PBB-P2, Reklame dan Restoran), dan ditahun 2016 dikembangkan sehingga dapat melayani seluruh jenis pajak Daerah.

Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menggunakan sistem database SIM-PBB (Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan) dengan berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh unit-unit yang berada di bawah Dinas Pelayanan Pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2016 ini mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar dengan maksud untuk membantu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Pajak online sekarang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website: www.pajakonline.jakarta.go.id.

Kota Kupang adalah sebuah kotamadya dan sekaligus ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kotamadya ini adalah kota yang terbesar di Pulau Timor yang terletak di pesisir Teluk Kupang, bagian barat laut pulau Timor.

Sebagai kota terbesar di provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dipenuhi oleh berbagai suku bangsa. Suku yang signifikan jumlahnya di Kota Kupang adalah suku Timor, Rote, Sabu, Tionghoa, Flores dan sebagian kecil pendatang dari Bugis dan Jawa.

Luas wilayah Kota Kupang adalah 180,27 km² dengan jumlah penduduk sekitar 450.360 jiwa (2014). Daerah ini terbagi menjadi 6 kecamatan dan 51 kelurahan (Wikipedia). (Pohan/Andri/Suni/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376425" align="aligncenter" width="700"]Kota Kupang NTT Kota Kupang NTT[/caption]

TAGS: