• Beranda
  • Berita
  • Penghapusan Sanksi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 Tahun 2018

Penghapusan Sanksi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 Tahun 2018

02 Juli 2018
[caption id="attachment_379041" align="aligncenter" width="500"] Ayo Warga Jakarta, Pergunakan Kesempatan Bayar Pajak Bebas Sanksi PKB, BBNKB & PBB-P2 hingga 31 Agustus 2018.[/caption]

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-491 serta menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Gubernur Provinsi DKI Jakarta menjadikan momentum ini sebagai ajang optimalisasi dan percepatan penerimaan pajak daerah serta stimulus kepada wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran dengan melaksanakan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program pembebasan sanksi administrasi pajak daerah ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berdampak positif pada percepatan dan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk merangsang animo dan menggugah kesadaran masyarakat membayar pajak maka pemberian stimulus kepada Wajib Pajak PBB-P2 dan PKB juga bertujuan dalam rangka tertib administrasi pembayaran pajak melalui penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan pajak bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PBB-P2.

Penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Penghapusan sanksi administrasi dari PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang dengan kesadaran sendiri membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 terutang pada saat periode program penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan dan diberlakukan kedalam sistem secara otomatis selama 54 hari Kalender sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018. [caption id="attachment_379042" align="aligncenter" width="700"] Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Kepala BPRD Edi Sumanri memberikan Keterangan Pers tentang Program Bebas Sanksi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 di Balairung Balaikota [/caption]

Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan dari seluruh tunggakan yang ada, sedangkan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga tahun 2017.

Untuk pembayaran pajak PKB dan BBN-KB dapat dilakukan melalui Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan raya Jakarta (PRJ) serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sedangkan untuk PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM).

Pelayanan pembayaran PKB dapat dilakukan pada Gerai Samsat di pusat perbelanjaan (Mall) yaitu di Jakarta Timur: Tamini Square dan Mall Grand Cakung, di Jakarta Barat: Mall Taman Palem, di Jakarta Utara: Mall Artha Gading, Lippo Mall Pluit Village dan Pasar Pagi Mangga Dua, di Jakarta Selatan: Blok M Square dan Gandaria City dan di Jakarta Pusat Thamrin City.

Untuk Bis Samling atau Samsat Keliling dapat ditemukan layanannya di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Tamansari Jakarta Barat, di Pos Polisi depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta Selatan, dekat Masjid Al Musyawaroh, Kelapa Gading Jakarta Utara, Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat dan di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur.

Untuk pelayanan dan pembayaran Gerai Samsat Kecamatan dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kantor Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, kantor Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Kantor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan kantor Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.

Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Bank Maybank.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui Bank DKI, Bank BJB, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, Bank BRI Syariah dan layanan Indomaret, Tokopedia, PT. Pos serta melalui ATM Bank DKI, Bank BJB, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon serta pelayanan informasi kewajiban perpajakan melalui pajak online.jakarta.go.id.

Selain diberikan stimulus pembayaran, Wajib Pajak juga dapat diberikan hadiah langsung yang dapat dipilih bila dilakukan pembayaran di arena PRJ berupa Voucher hadiah gratis masuk Taman Impian Jaya Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Tugu Monas, Kartu Busway, dan Medical Check Up pada RSUD di Jakarta serta souvenir menarik dari Bank DKI dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan untuk Wajib Pajak Besar dan Patuh apabila melunasi PBB-P2 sebelum tanggal 17 Agustus 2018 maka akan mendapatkan kesempatan jamuan makan malam bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta serta diberikan piagam penghargaan yang diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Mari kita manfaatkan kesempatan baik ini, hati tenang Pajak telah dibayar bahkan dibebaskan sanksi denda pajaknya. Masyarakat Jakarta dapat terlayani, lebih sejahtera serta pembangunan kota Jakarta berjalan lancar menuju Jakarta Maju Kotanya, bahagia Warganya. (Humas Pajak Jakarta)

TAGS: