Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2022 Batch 2, Jumat (28/01/2022).
Pengumuman penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2022 Batch 2 berjumlah 2 orang yang telah selesai diseleksi dan dinyatakan telah melengkapi persyaratan administrasi.
Hasil seleksi menjadi hak mutlak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta tidak dapat diganggu gugat.
Apabila terdapat PJLP yang namanya tercantum dalam Pengumuman Penerimaan PJLP ini mengundurkan diri atau tidak melaporkan diri ke Bapenda Provinsi DKI Jakarta sampai tanggal 2 Februari 2022 maka secara otomatis dinyatakan gugur.
Berikut Link Pengumuman Penerimaan PJLP Bapenda Tahun 2022 Batch 2