• Beranda
  • Berita
  • [PENGUMUMAN] Penggunaan Sistem Aplikasi Pajak Online Bagi Wajib Pajak DKI Jakarta

[PENGUMUMAN] Penggunaan Sistem Aplikasi Pajak Online Bagi Wajib Pajak DKI Jakarta

15 Maret 2018

Dalam rangka upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah, untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan kemudahan dalam memperoleh informasi kewajiban perpajakan serta cara pembayaran pajak daerah.

Dengan ini diumumkan kepada seluruh Wajib Pajak bahwa Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta telah memiliki sistem aplikasi Pajak Online "Web" yang dapat diakses melalu website di alamat https://pajakonline.jakarta.go.id dan sistem aplikasi Pajak Online "Mobile" yang dapat diunduh pada perangkat komunikasi berbasis android melalaui aplikasi "Play Store" atau perangkat komunikasi berbasis IOS melalui "App Store" dengan kata kunci Pajak Online Jakarta.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri mengharapkan tentang pengumuman Nomor 930/-1.721 tanggal 13 Maret 2018, untuk para wajib pajak DKI Jakarta tentang menggunakan sistem aplikasi Pajak Online daerah menjadi perhatian semua pihak.

Kamis, 15 Maret 2018 (humas pajak jakarta)
TAGS: