Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pada Tahun 2017.
Informasi kehumasan Pajak, Jumat (6 Januari 2017) Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pelayanan Pajak Tahun Anggaran 2017 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2742 Tahun 2016 Tanggal 23 November 2016 mengumumkan Penyedia Barang/Jasa yaitu: