Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pada Tahun 2018.
Informasi kehumasan Pajak, Senin (11 Desember 2017) Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Badan Pajak dan Retribusi DaerahTahun Anggaran 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2980 Tahun 2017 Tanggal 22 November 2017 mengumumkan Penyedia Barang/Jasa yaitu: