Sejak pendaerahan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat masih banyak kendala dan permasalahan yang menyertai pendaerahan PBB tersebut. Diantaranya mengenai NJOP yang belum disesuaikan sedangkan harga pasaran jauh diatas NJOP PBB.
Piutang PBB yang dilimpahkan dari pemerintah pusat juga sangat besar. Terkait dengan Sistem PBB juga masih mengalami kendala dimana SDM yang menguasai teknologi informasi jumlahnya terbatas sehingga masih tergantung dengan pihak ketiga.
Terkait dengan BPHTB, Kota Pagar Alam mengalami kendala terkait dengan program Prona dari BPN dimana masyarakat keberatan dengan BPHTB yang masih cukup memberatkan sehingga disinyalir memperlambat proses sertifikat dikarenakan pengenaan BPHTB masih belum ada pembebasan.
Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukannya Dipenda Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja kedua kalinya ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (11/8) dengan tujuan dapat memperoleh informasi terkait system PBB dan tata cara updating NJOP PBB serta bagaimana cara mengatasi masalah piutang yang cukup besar yang setiap tahun semakin meningkat dan menjadi temuan Inspektorat dan BPK.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Erma Sulistianingsih didampingi Rudy England dari Sudin Pajak Jakarta Pusat dan Imawansyah Agus dari UPPD Gambir menyampaikan bahwa Struktur Organisasi, Dinas Pelayanan Pajak terbagi menjadi 4 Bidang, 5 Suku Dinas, 5 Unit Pelaksana Teknis dan 43 UPPD. Dimana penentu kebijakan ada di tingkat Dinas, operasional di tingkat kota administrasi ditangani oleh Suku Dinas, operasional di tingkat kecamatan ditangani oleh UPPD dan operasional untuk PKB dan BBN-KB ditangani oleh Samsat.
PBB-P2 menjadi kewenangan Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan yang berjumlah 43 Kecamatan. Proses pencetakan SPPT sudah dilaksanakan di tiap-tiap UPPD dan dalam penyampaian SPPT nya bekerjasama dengan pihak Kelurahan. Apabila objek /subjek pajak tidak diketemukan SPPT dikembalikan oleh Kelurahan dengan dilampirkan rekap alasan pengembalian. Data ini akan ditindaklanjuti oleh UPPD sebagai salah satu upaya cleansing data. [caption id="attachment_376508" align="aligncenter" width="512"] Kunjungan Dispenda Pemkot Pagar Alam[/caption]
Instruksi Kepala Dinas Nomor 48/2015 tentang pelaksanaan pemutakhiran objek PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta sebagai payung hukum pelaksanaan Cleansing Data PBB-P2 melalui pemeriksaan lapangan dan mengelompokkan dan mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai dengan kode kategori objek PBB-P2.
DKI Jakarta telah melaksanakan penyesuaian NJOP PBB dengan tenaga penilai dari pegawai DJP yang dipindahkan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sejak adanya pendaerahan PBB-P2. Hal ini dilakukan agar NJOP PBB mendekati harga pasar sehingga tidak terjadi lost potensi untuk BPHTB. Untuk mengurangi keberatan dari masyarakat, sejak Tahun 2016 untuk NJOP PBB dibawah 1 M oleh Pemda DKI Jakarta digratiskan. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat menengah kebawah.
Terkait BPHTB untuk Prona di DKI Jakarta berpedoman pada Pergub 103 Tahun 2011 Tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB diamanatkan dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf (a) diberikan pembebasan sebesar 75% untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan (prona) dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi.
Sejalan dengan pembangunan di Kota Pagaralam setiap tahun, sepertinya berpengaruh pada roda perekonomian yang ada. Pasalnya saat ini pertumbuhan di sektor usaha industri terus saja meningkat pertumbuhannya. Namun sayang, masih didominasi dengan usaha kecil dan belum ada industri skala besar. Namun dalam kurun dua tahun terakhir pertumbuhannya mencapai sekitar 30 persen.
Data yang dihimpun jumlah usaha industri di Pagaralam, di 2016 terdata sebanyak 1.343 industri dengan serapan tenaga kerja 4.126 orang. Jumlah ini tersebar di lima kecamatan, di Pagaralam Utara sebanyak 218 industri, 548 industri di Pagaralam Selatan, 100 industri di Dempo Utara, 88 industri di Dempo Tengah, dan 155 di Dempo Selatan. Pemkot Pagaralam mendirikan bangunan pasar kuliner berlokasi di kawasan Alun-alun Utara untuk meningkatkan perekonomian kota.(Info: Sriwijaya Post).
Setelah selesai berdiskusi tentang Pajak Daerah, Pimpinan Rombongan menyampaikan terimakasih atas informasi dan masukannya serta mohon untuk dapat diberikan beberapa peraturan yang berkaitan dengan PBB-P2 dan BPHTB sebagai bahan acuan untuk dapat diterapkan di Kota Pagar Alam. (Pohan/Andri/Suni/Humas DPP) [caption id="attachment_376503" align="aligncenter" width="512"] Perkebunan Teh di Kota Pagar Alam[/caption]