Jakarta, 24 April 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Penyuluhan Dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kegiatan difokuskan pada penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025,
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, berlokasi di Ruang Rapat Gelatik Utama, Gedung Wali Kota Jakarta Selatan Blok A Lantai 3, Jalan Prapanca Raya Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain peserta yang hadir secara langsung di lokasi, kegiatan ini juga diikuti oleh masyarakat secara virtual melalui platform Zoom dan YouTube.
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Plt. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murtadh dan juga dihadiri oleh Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Adm. Jakarta Selatan, Hendarto.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Lusiana Herawati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan melalui kebijakan tersebut. “Pada kesempatan ini pula saya mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mencakup beberapa keringanan pembayaran PBB Tahun 2025,” ujarnya.
Adapun rincian keringanan tersebut adalah sebagai berikut:
Selain keringanan tersebut, disampaikan pula bahwa terdapat fasilitas pembebasan pokok, pengurangan pokok, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 yang dijelaskan oleh narasumber selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin dari Bapenda DKI Jakarta, yang bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru perpajakan daerah, khususnya PBB-P2. Masyarakat Jakarta Selatan tampak antusias mengikuti acara ini. Dalam sesi dialog interaktif, warga berkesempatan untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada para narasumber dari Bapenda mengenai berbagai isu perpajakan daerah.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami berbagai insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait PBB-P2 Tahun 2025, Pembebasan Pokok , Pengurangan Pokok, Keringanan Pembayaran, hingga Penghapusan Sanksi Administrasi Sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal insentif yang berlaku di tahun 2025.