• Beranda
  • Berita
  • Penyuluhan Pajak Bumi & Bangunan Bagi Penghuni Apartemen Aspen Residences Jakarta Selatan

Penyuluhan Pajak Bumi & Bangunan Bagi Penghuni Apartemen Aspen Residences Jakarta Selatan

10 Desember 2018
Jakarta - Bertempat di Admiralty Business Sport & Club, Komplek Admiralty Residence, Jl. R.S Fatmawati - Jakarta Selatan, Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta (UPPLI BPRD) menyelenggarakan penyuluhan tentang pajak bumi dan bangunan bagi para penghuni Apartemen Aspen Residences. Aspen Residences memiliki 2 tower apartemen, dengan total penghuni tower A sebanyak 170 unit, dan total penghuni tower B sebanyak 97 unit. Dalam kegiatan yang dimulai pada tanggal 5 Desember 2018, pukul 13.00 WIB ini disampaikan beberapa informasi tentang penghapusan sanksi PBB yang berlaku s.d. tanggal 15 Desember 2018, tak ketinggalan juga mengenai informasi ketentuan umum Pajak Bumi & Bangunan, cara melakukan pemecahan nomor objek pajak PBB bagi Apartemen, hingga cara penghitungan PBB bagi unit apartemen yang telah dilakukan pertelaan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2014, pemecahan nomor objek pajak PBB apartemen dapat dilakukan apabila telah memenuhi beberapa syarat antara lain: Memiliki akta pertelaan, fotokopi sertifikat tanah atas nama pengembang, data pembeli berdasarkan AJB atau PPJB, surat pernyataan tidak memiliki tunggakan PBB 5 tahun terakhir, Bukti pelunasan PBB, fotokopi akta pendirian PT, asli SPPT PBB tahun berkenaan, surat kuasa bermaterai. Kegiatan penyuluhan ini juga dibantu oleh pihak dari Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, pihak Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, dan berakhir hingga pukul 16.00 WIB. (Digdo/Humas Pajak)
TAGS: