• Beranda
  • Berita
  • Penyuluhan Pajak Hotel Bagi Pemilik Rumah Kos di Kecamatan Pasar Minggu

Penyuluhan Pajak Hotel Bagi Pemilik Rumah Kos di Kecamatan Pasar Minggu

22 November 2018
22 November 2018 Jakarta - Bertempat di Kantor Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu, Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah Pasar Minggu (UPPRD Pasar Minggu) mengadakan penyuluhan mengenai pajak hotel bagi pemilik kos yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Minggu. Penyuluhan pajak ini dimulai sejak pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Menurut Zulfikar, Kepala UPPRD Pasar Minggu, "Penyuluhan ini dibantu oleh Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI BPRD DKI Jakarta) dan dari pihak PTSP Kecamatan Pasar Minggu sebagai narasumber." "Penyuluhan hari ini dimaksudkan agar para pemilik kos di atas 10 kamar ini mengerti bahwa praktik usaha mereka itu merupakan objek pajak hotel yang dikenakan tarif pajak sebesar 10%."Para pemilik kos di sini belum banyak yang mengetahui perihal kewajiban pajak tersebut." ujar Zulfikar. "Peserta penyuluhan hari ini akan kami berikan surat pendaftaran objek pajak daerah (SPOPD) untuk diisi secara lengkap data subjek dan data objeknya."kata Kepala UPPRD Pasar Minggu. "Target pajak hotel di UPPRD Pasar Minggu adalah sebesar Rp.11.613.000.000, dan hingga hari ini telah mencapai realisasi sebesar 83,75%. Hasil pendataan di 7 kelurahan di wilayah Kecamatan Pasar Minggu ini terdapat 150 wajib pajak rumah kos potensial, dengan jumlah wajib pajak terbanyak berada di wilayah Kelurahan Ragunan dan Kelurahan Jati Padang."ucap Zulfikar. (Humas Pajak/Digdo Prakoso)
TAGS: