Penyuluhan Pajak Restoran Bagi Pelaku UMKM Restoran di Kecamatan Mampang Prapatan
30 November 2018
29 November 2018
Jakarta - Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jl. Mampang Prapatan XIII, Jakarta Selatan, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta (UPPLI BPRD) melakukan penyuluhan pajak restoran.
Kegiatan penyuluhan ini dimulai pada pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 sore. Acara penyuluhan dibuka oleh Sekretaris Camat Mampang Prapatan dan diikuti oleh kurang lebih 100 peserta UMKM Restoran.
"Sore ini kami datang sebagai narasumber atas undangan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta." kata Hayatina, Kepala UPPLI.
"Peserta penyuluhan sore ini kebanyakan berasal dari pengusaha makanan minuman dari kalangan usaha kecil menengah (UKM) di wilayah Jakarta Selatan." terangnya.
"Mereka belum memahami cara pendaftaran objek restorannya, oleh karenanya kami jelaskan mekanisme pendaftaran pajak restoran. Kami juga jelaskan secara rinci tentang isi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran." ujar Hayatina.
Menurut Hayatina, Kepala UPPLI BPRD DKI Jakarta, "Pengusaha UMKM Restoran ini juga belum mengetahui adanya batasan omzet usaha makanan dan minuman minimal 200 juta rupiah dalam setahun untuk penetapan sebagai wajib pajak, tadi juga kami jelaskan bahwa tren saat ini, pemesanan makanan dan minuman menggunakan media online juga merupakan objek pajak restoran, jadi penjual makanan dan minuman wajib memungut pajak restorannya kepada konsumennya." (Digdo/Humas Pajak)