Penyuluhan Wajib Pajak Air Tanah

27 September 2019
[caption id="attachment_380199" align="aligncenter" width="600"] Peserta Penyuluhan Air Tanah Berfoto Bersama[/caption]

Pengelolaan Air Tanah sangat penting bagi kelangsungan masa depan lingkungan Jakarta.

Pada hari Kamis, 26 September 2019 bertempat di Puri Denpasar Hotel, Jl. Denpasar Selatan No.1, Jakarta Selatan telah diselenggarakan penyuluhan bagi wajib pajak air tanah.

Acara penyuluhan ini diselenggarakan oleh PALYJA dengan mengundang narasumber dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam acara ini hadir beberapa peserta dari pihak pengelola gedung perkantoran di sepanjang Jl. H.R Rasuna Said, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Narasumber dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan penjelasan bahwa pajak air tanah merupakan pajak yang bertujuan untuk menjaga ekosistem tanah di seluruh wilayah Jakarta.

Pemanfaatan air tanah yang masif dapat mengakibatkan DKI Jakarta mengalami penurunan permukaan tanah yang signifikan tiap tahunnya oleh sebab itu perlu dikendalikan melalui instrumen pajak air tanah.

Dalam acara penyuluhan ini juga disampaikan informasi tentang program kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak air tanah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 yang berlaku efektif dari tanggal 16 September 2019 s.d. 30 Desember 2019.

(Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_380200" align="aligncenter" width="600"] Narasumber dari Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi[/caption] [caption id="attachment_380201" align="aligncenter" width="600"] Penyuluh dari Palyja[/caption] [caption id="attachment_380202" align="aligncenter" width="600"] Para Peserta sedang mendengarkan materi[/caption]
TAGS: