Peraturan PPJB atas BPHTB DKI Jakarta

11 November 2019
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengundangkan regulasi agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) penjualan properti digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 117/2019 tentang BPHTB atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang resmi diundangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 29 Oktober 2019. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa aturan ini dibuat demi mengatasi jebloknya realisasi BPHTB pada tahun ini yang baru 39,2%, yakni Rp3,7 triliun dari target Rp9,5 triliun dan diproyeksi tak akan terealisasi hingga akhir tahun. Selain itu, sebelumnya Faisal menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB yang lama, yakni berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) memiliki kelemahan. Terutama, terkait penjualan apartemen di Ibu Kota yang kebanyakan hanya mengandalkan PPJB, kemudian dijual kembali sebelum lunas dan mendapat AJB. Oleh sebab itu, DPRD telah menelaah putusan Mahkamah Agung, di mana PPJB dimungkinkan menjadi dasar pengenaan bea. "Mengantisipasi banyaknya PPJB yang dilakukan, sehingga diperlukan fasilitas kepastian hukum pemungutan BPHTB sebagai kredit pajak untuk mencegah penghindaran pajak," ungkap Faisal kepada Bisnis, Rabu (6/11/2019). Nantinya, setiap orang atau badan yang melakukan PPJB dengan memasukan BPHTB sebagai komponen pada harga transaksi, wajib menyetorkan BPHTB kepada Pemprov DKI. Perolehan hak meliputi rumah umum milik dan rumah komersial milik yang berbentuk rumah tinggal, rumah deret dan rumah susun, baik rumah susun hunian atau bukan hunian. Namun, BPHTB yang berdasarkan PPJB oleh penjual memiliki persyaratan. Pertama, obyek PPJB telah selesai dibangun, BPHTB menjadi komponen harga transaksi, dan pembeli telah membayar lunas uang muka, atau telah selesai memenuhi pembayaran objek PPJB. "BPHTB disetor oleh penjual sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB atau serah terima kunci dari penjual pada pembeli. Tarif, cara, perhitungan, dan sistem prosedur penyetoran berpedoman pada peraturan dan perundangan mengenai BPHTB ini," ujarnya. "Penyetoran BPHTB menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah [SPPD], hal ini diakui sebagai kredit pajak daerah dan menjadi hak dari pembeli yang wajib diperhitungkan pada saat penandatanganan AJB," tambahnya. PPJB statusnya naik menjadi AJB, maka BPHTB yang di bayar dihitung berdasarkan nilai perolehan sesuai ketentuan perundangan dengan memperhitungkan BPHTB yang disetorkan sebagai kredit pajak daerah. Nantinya, besaran BPHTB yang dibayarkan wajib pajak pemilik properti pun bisa ditarik kembali apabila pembeli ingin menjual asetnya kembali sebelum mendapat AJB, "Tapi restitusi atau kompensasi hanya dapat diproses selama PPJB belum meningkat menjadi AJB," ungkap Faisal.   Berikut link Peraturan PPJB atas BPHTB File
TAGS: