Perbedaan Pajak Daerah Dan Pajak Pusat

10 Oktober 2016
[caption id="attachment_376758" align="aligncenter" width="412"]Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur di Undang-undang 28/2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur di Undang-undang 28/2009[/caption]

Dinas Pelayanan Pajak adalah kantor pajak yang bertugas memungut pajak daerah sesuai UU No. 28/2009 dan berlaku untuk semua daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di Provinsi DKI Jakarta Pajak Daerah dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Provinsi DKI Jakarta dan memungut 13 jenis pajak yaitu:

1. Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak atas tanah dan bangunan

2. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), atau biasa dikenal orang dengan pajak pembeli bagi pembelian rumah/tanah untuk perubahan hak atau status tanah

3. Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), atau biasa dikenal orang sebagai Pajak STNK

4. Pajak BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor), atau biasa dikenal sebagai Balik Nama

5. Pajak Hotel, dikenakan pada transaksi di hotel

6. Pajak Hiburan, dikenakan pada transaksi di tempat hiburan

7. Pajak Restoran, dikenakan pada transaksi konsumsi di restoran

8. Pajak Parkir, dikenakan pada transaksi pembayaran parkir

9. Pajak Reklame, dikenakan pada penyelenggaraan reklame

10. Pajak PBB-KB, (Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor) dikenakan pada saat pembelian BBM

11. Pajak Rokok, (pajak dari cukai rokok, dipungut dan diberikan oleh Pemerintah Pusat)

12. Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dikenakan pada pembayaran listrik ke PLN

13. Pajak Air Tanah (PAT), dikenakan pada Wajib Pajak usaha pemakai air tanah non PAM [caption id="attachment_376759" align="aligncenter" width="512"]Icon Pajak Pusat Icon Pajak Pusat[/caption]

Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).

Untuk masalah Pajak Pemerintah atau Pajak Pusat adalah terdiri dari:

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

2. PPH (Pajak Penghasilan)

3. Bea Materai

Adalah domain dari Dirjen Pajak, termasuk masalah Tax Amnesty, NPWP, PKP, PTKP dll.

Untuk informasi Pajak Pusat atas pertanyaan tersebut dapat ditanyakan melalui telepon layanan Wajib Pajak ke Kring Pajak 1-500-200 atau lengkapnya di:

Direktorat Jenderal Pajak

Gedung Utama

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190

Kotak Pos 124

Telepon +(62)21-5250208, 5251509

Faksimili +(62)21-584792

Layanan Informasi dan Pengaduan

Kring Pajak +(62)21-1500200

Email: pengaduan@pajak.go.id

Kritik dan Saran untuk pengembangan Situs Pajak (www.pajak.go.id):

Email: pengelolaan.situs@pajak.go.id

Facebook Direktorat Jenderal Pajak (facebook.com/DitjenPajakRI)

Twitter @DitjenPajakRI (twitter.com/DitjenPajakRI)

Youtube Direktorat Jenderal Pajak (youtube.com/DitjenPajakRI) (Phn/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: