Perluasan Potensi Pajak Daerah

24 Januari 2017
[caption id="attachment_377339" align="aligncenter" width="412"] Peninjauan potensi pajak ke pembangunan MRT[/caption]

Perubahan organisasi Dinas Pelayanan Pajak atau DPP menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terus menjalankan fungsi pemungutan pajak daerah seperti Pajak PBB-P2, BPHTB, Reklame, Pajak Air Bawah Tanah (PABT), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Rokok, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dalam pemungutan retribusi daerah akan dilakukan pelaksanakan: perencanaan target penerimaan retribusi daerah, penggalian dan Pengembangan potensi retribusi daerah, pengelolaan sistem informasi retribusi daerah, penyusunan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan pemungutan retribusi daerah, penyuluhan dan layanan informasi retribusi daerah

Target dan relalisasi penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 sebesar Rp. 33,1 T tercapai 95,49% atau Rp. 31,6 T. Target penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2017 adalah sangat tinggi sebesar Rp. 35.23 T sehingga perlu digali potensi untuk mencapai target tersebut. [caption id="attachment_377340" align="aligncenter" width="412"] Kaban BPRD memberikan gambaran tentang kebutuhan peningkatan pajak ke depan untuk APBD[/caption]

Program prioritas BPRD 2017

• Optimalisasi penerimaan melalui fiscal cadaster

• Law Enforcement kepada WP

• Integrasi perijinan usaha dalam bentuk tax clearence / keterkaitan fiscal secara menyeluruh kepada WP

• peningkatan pelayanan berbasis teknologi informasi secara optimal

Program unggulan BPRD Tahun 2017 antara lain:

1. Razia Kendaraan Bermotor Bekerjasama dengan kepolisian daerah, dishub, Pol PP dan Unit BBNKB dalam razia bersama terhadap KBm BDU, Bekerjasama dengan Jasa Raharja dan Bank Persepsi dalam hal melakukan pembayaran PKB di lokasi Razia

2. Penagihan Paksa (UU 19/2000) untuk pemeriksaan pajak daerah pemeriksaan pajak daerah, pemasangan stiker/plang terhadap penunggak pajak daerah, integrasi perizinan dan tax clearence dengan PTSP dan Pariwisata, setoran masa minimal, pencabutan izin, penyegelan, kegiatan penagihan dengan surat paksa

3. Bekerjasama dengan KPK RI melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap WP

4. Mendorong penyelenggaraan reklame LED Kebijakan pemerintah daerah (pergub) berupa pemberian pengurangan dasar pengenaan pajak reklame jenis LED, Pajak Reklame dikenakan saat tertayangnya visual reklame, Fiscal Cadaster Melakukan pendataan dan pemutakhiran data objek pajak atas 6 (enam) jenis pajak daerah

5. Rencana perubahan tarif dan dasar pengenaan atas pajak

Untuk potensi yang digali dengan adanya MRT atau Mass Rapid Transit adalah dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah dengan Peningkatan NJOP di sekitar kawasan yang dilalui MRT, Tumbuhnya restoran-restoran baru, Terselenggaranya reklame, Tersedianya lahan dan jasa parkir. (Humas Pajak Jakarta/Phn) [caption id="attachment_377341" align="aligncenter" width="412"] Jajaran BPRD DKI berfoto bersama setelah diberikan penjelasan tentang pembangunan MRT oleh Direktur MRT (19/1)[/caption]

TAGS: