• Beranda
  • Berita
  • Permohonan Pelunasan Bertahap Melalui Website : pajakonline.jakarta.go.id

Permohonan Pelunasan Bertahap Melalui Website : pajakonline.jakarta.go.id

12 Oktober 2020

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 29 September 2020 telah mengeluarkan kebijakan Relaksasi Pajak Daerah PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Kebijakan teresebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.

Kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah PBB-P2, memberikan keringanan kepada Wajib pajak yang terdampak Pandemi Covid-19 dan memberikan keringanan kepada Wajib pajak untuk melunasi kewajiban Pajak Daerah PBB-P2 nya secara bertahap sampai dengan tanggal 15 Desember 2020. Ketentuan dari kebijakan relaksasi ini yaitu :

  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan hanya untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020.
  • Diberikan penghapusan sanksi administrasi 100% secara otomatis bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pokok pajak PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.
  • Diberikan penghapusan sanksi administrasi 100% secara otomatis atas angsuran bagi wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan angsuran yang dibayarkan sampai dengan tanggal 15 Desember 2020.
  • Diberikan fasilitas Pelunasan Bertahap bagi Wajib Pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan melalui situs : pajakonline.jakarta.go.id
Kebijakan Pelunasan Bertahap meliputi tahapan seperti :
  1. Pembayaran pertama sebesar 1/3 dari pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020;
  2. Pembayaran kedua sebesar 1/2 dari sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 30 November 2020;
  3. Pembayaran ketiga sebesar sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 15 Desember 2020

Ketentuan khusus kebijakan pelunasan bertahap ini adalah : setiap Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 hanya bisa melakukan 1 (satu) kali input permohonan. Verifikasi data yang telah diinput pemohon dilakukan oleh sistem. Apabila verifikasi berhasil wajib pajak akan mendapatkan 3 (tiga) kode bayar untuk masing-masing tahapan pelunasan.

Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
TAGS: