Persiapan Pemungutan Pajak Reklame LED

29 Desember 2015
[caption id="attachment_345345" align="alignleft" width="200"]Penjelasan rencana perubahan Pergub Reklame LED oleh Bapak Arief Susilo Penjelasan rencana perubahan Pergub Reklame LED oleh Bapak Arief Susilo[/caption]

Dinas Pelayanan Pajak membuat sebuah rancangan peraturan menyempurnakan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang sekaligus mengakomodir SK. Gubernur No. 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan reklame, dan peraturan Gubernur lainnya di bidang penyelenggaraan reklame.

Penyelenggaraan Reklame, harus ditata kembali dan diarahkan memiliki daya dukung pariwisata kota Jakarta karena penggunaan Media Elektronik (LED) dapat didorong untuk menambah keindahan arsitektur ruang kota, mengawasi penyelenggaraan reklame bilboard/papan pada kendali ketat, kendali sedang dan kawasan khusus hanya berupa backlight dan reklame elektronik/digital.

Penyelenggaraan reklame dititik beratkan pada dinding bangunan/ gedung, sehingga pemilik/pengelola bangunan/gedung juga didorong untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Jakarta yang tertata rapi, indah dan terang. Demikian dikatakan Bapak Arief Susilo, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat dihadapan para Kepala Bidang, Kepala Sudin dan Kepala UPPD di Lantai 2 Balai Dinas (Selasa, 22/12/2015)

Penyelenggaraan reklame Bilboard/Papan mendominasi ruang kota (+ 90%), namun dalam penyelenggaraannya kurang tertib dan tidak tertata dengan baik sehingga kurang mendukung keindahan pada pariwisata Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara RI. Penyenggaraan reklame bilboard/papan dianggap banyak melanggar ketentuan, seperti terpasang tanpa izin, dan tidak memelihara reklame dengan baik dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terkontrol dan tidak optimal.

Penyelenggaraan Media Elektronik / digital seperti LED akan menjadi lebih menarik dari aspek pencahayaan dan keindahan kota Jakarta tetapi relatif masih belum menjadi pilihan dalam beriklan. Padahal dalam apek Estetika Ruang kota dan arsitektur kota Jakarta bisa tertata benar, bersih dan indah karena penyelenggaraan reklame yang rapi dan modern.

Dari sisi keamananan, reklame papan harus bisa menjaga dari potensi reklame tumbang/rubuh. Sedangkan dari aspek Pelayanan Perizinan harus dapat memberikan kepastian hukum waktu dalam pelayanan perizinan, membuat efisiensi waktu dan biaya sekaligus mendorong investasi dunia usaha periklanan.

Bagi Aspek Pendapatan diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan penerimaan PAD Pajak Reklame, Retribusi IMB-BR dan Penerimaan lain-lain yang sah serta menambah pendapatan pemilik/pengelola gedung dari penyewaan dinding bangunan/gedung untuk reklame. (Phn).

TAGS: