Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan Surat Pemberitahuan Pemasangan Papan Peringatan Tunggakan PBB-P2 dan telah merespon dengan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara membayar tunggakannya atau menandatangani Surat Pernyataan Hutang dengan kesanggupan untuk membayar dalam jangka waktu tertentu sampai dengan akhir Desember 2016, maka atas Objek Pajaknya tidak dilaksanakan pemasangan papan pemberitahuan tunggakan PBB-P2.
Walikota Jakarta Utara, Wahyu Hariyadi mengatakan, sebanyak 64 wajib pajak (WP) di Jakarta Utara menungak Pajak Bumi dan Bangunan wilayah Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) akan ditempeli stiker dan plang (26/10/2016).
Jumlahnya ada 64 penunggak pajak di seluruh Jakarta Utara dan jumlah uangnya ada sekitar Rp 72,4 miliar.
Walaupun sudah diinformasikan dan disosialisasikan tetapi masih ada 64 wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Selkiansyah menngatakan sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016 pencapaian pajak PBB-P2 mencapai Rp 1,56 triliun atau sekitar 91 persen dari yang ditargetkan sekitar Rp 1,7 triliun pada tahun ini. Nilai ini meningkat dibanding tahun lalu 2015 dengan target Rp 1,6 triliun. (Phn/Sudin Pajak Utara-Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376850" align="aligncenter" width="512"] Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Jakarta Utara[/caption]