Untuk penyelenggaraan reklame, semua UPPRD di tingkat Kecamatan terus melakukan penertiban reklame liar salah satunya adalah menempelkan stiker tunggakan. Unit UPPRD Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta berada di setiap Kecamatan di Jakarta.
Didalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 wewenang Dinas Pelayanan Pajak atau sekarang bernama Badan Pajak dan Retribusi Daerah terkait penyelenggaraan reklame adalah memungut Pajak Reklame tertayang.
Salah satu tugas BPRD adalah melakukan pengendalian terhadap aspek Pajak Reklame, melakukan pengawasan di lapangan terkait penyelenggaraan materi reklame yang sudah membayar pajak reklame atau belum dan bersama Satpol PP melakukan penertiban atau pembongkaran atas materi atau konten reklame yang tidak dibayar pajak reklamenya alias reklame liar dan melakukan penempelan stiker tunggakan.
Kecamatan Makasar adalah sebuah kecamatan yang terletak di Jakarta Timur, Jakarta. Kecamatan ini kemungkinan dahulu kala adalah kampung Bugis, ditilik dari namanya. Penduduknya berjumlah sekitar 200.000 jiwa sedangkan luasnya adalah 21,64 km².
Kecamatan Makasar memiliki 5 kelurahan, yakni: Kelurahan Pinang Ranti, dengan kode pos 13560, Kelurahan Makasar, dengan kode pos 13570, Kelurahan Halim Perdanakusuma, dengan kode pos 13610, Kelurahan Cipinang Melayu, dengan kode pos 13620 dan Kelurahan Kebon Pala, dengan kode pos 13650.
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Makasar terletak di Jakarta Timur, berkantor di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Lantai Dasar, Jl. DI. Panjaitan Kav. 55, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410, email: uppdmakasar@gmail.com dan telepon (021) 8568043. [caption id="attachment_378473" align="aligncenter" width="500"] UPPRD Makasar berkantor di Kantor Samsat Jakarta Timur di lantai dasar, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410[/caption]
Ibu Eros Rostiaty selaku Kepala UPPRD Makasar bersama jajarannya mempunyai komitmen yang kuat dan terus bekerja keras bersama jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok sehari-hari termasuk dalam menertibkan reklame yang belum membayar pajak.
Pada tanggal 25 Oktober 2017 hari ini UPPRD Makasar meakukan penempelan reklame indoor 30 titik, serta 3 rekelame LED Kecil dan 1 LED Besar dan 4 titik LED, berlokasi Tamini Square
Walaupun mempunyai wilayah yang luas, macet dan padat di wilayah timur Jakarta, tetapi tidak menjadi halangan kerja bagi UPPRD Makasar dalam melakukan pemungutan 9 jenis pajak daerah di bidang Pajak PBB, BPHTB, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame ditambah kini dengan Pajak PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Pajak Hotel (Rumah Kos), Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran. [caption id="attachment_378474" align="aligncenter" width="568"] Pemasangan stiker tunggakan reklame di Tamini Square[/caption]
Sedikit melihat sejarah, Kawasan yang dahulu termasuk Kampung Makasar dewasa ini meliputi wilayah kelurahan Makasar dan sebagian dari wilayah Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Kramat Jati, Kotamadya Jakarta Timur.
Disebut Kampung Makasar, karena sejak tahun 1686 dijadikan tempat pemukiman orang–orang Makasar, di bawah pimpinan Kapten Daeng Matara. Mereka adalah bekas tawanan perang yang dibawa ke Batavia setelah Kerajaan Gowa, di bawah Sultan Hasanuddin tunduk kepada Kompeni yang sepenuhnya dibantu oleh Kerajaan Bone dan Soppeng.
Pada awalnya mereka di Batavia diperlukan sebagai budak, kemudian dijadikan pasukan bantuan, dan dilibatkan dalam berbagai peperangan yang dilakukan oleh Kompeni. Pada tahun 1673 mereka ditempatkan di sebelah utara Amanusgracht, yang kemudian dikenal dengan sebutan Kampung Baru.
Mungkin merasa bukan bidangnya, tanah di Kampung Makasar yang diperuntukan bagi mereka itu tidak mereka garap sendiri melainkan disewakan kepada pihak ketiga, akhirnya jatuh ketangan Frederik Willem Preyer. Salah seorang putri Daeng Matara menjadi istri Pangeran Purbaya dari Banten yang memiliki beberapa rumah dan ternak di Condet, yang terletak disebelah barat Kampung Makasar.
Pada tahun 1810 pasukan orang–orang Makasar oleh Daendels secara administratif digabungkan dengan pasukan orang – orang Bugis. Pada awal abad keduapuluhan, tanah di Kampung Makasar menjadi milik keluarga Rollinson yaitu ketika Entong Gendut memimpin gerombolan orang – orang berkerumun di depan Villa Nova, rumah Lady Rollinson, pemilik tanah partikelir Cililitan Besar. (Humas Pajak Jakarta/wiki) [caption id="attachment_378475" align="alignleft" width="573"] Villa Nova Condet, dulu dan sekarang[/caption]