Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pemungutan pajak daerah, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta sebagai organisasi baru perlu menentukan program prioritas dan kegiatan unggulan guna optimalisasi dan tercapainya target penerimaan pajak daerah sekaligus retribusi daerah.
Program Prioritas dan Kegiatan Unggulan Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2017 dipersiapkan dari awal tahun 2017 guna mencapai hasil yang optimal di akhir tahun.
Program Kegiatan tersebut adalah antara lain seperti berikut ini:
1. Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dengan Fiscal Cadaster atau pemetaan potensi pajak melalui kegiatan:
a. Pendataan objek pajak yang baru atau lama di wilayah.
b. Pendaftaran objek dan wajib pajak baru.
c. Pemutakhiran data objek pajak.
(kegiatan ini sudah berjalan, kerjasama pendataan pajak dengan pihak Bank Pembangunan Asia atau Asia Development Bank/ADB)
2. Penegakan Hukum (Law Enforcement), melalui:
a. Kegiatan pencegahan, antara lain dengan menghimbau kepada Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Tahun 2016 dan 2015 sebelum dilakukannya tindakan pemeriksaan sebagai upaya perbaikan setoran oleh Wajib Pajak.
b. Kegiatan penindakan, antara lain:
1) Pemeriksaan pajak daerah.
2) Pemasangan stiker atau papan informasi terhadap penunggak pajak daerah. (kegiatan ini berjalan terus sepanjang waktu)
3) Razia kendaraan bermotor Belum Daftar Ulang (BDU), melalui kerjasama dengan Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan bank persepsi pembayaran pajak daerah. (sosialisasi di media masa sudah gencar dilakukan dan akan dimulai akhir bulan April)
4) Penyampaian data dan informasi kepada pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagai bahan rekomendasi dalam rangka pencabutan perizinan tepat usaha tertentu bagi penunggak pajak daerah.
5) Penagihan pajak dengan Surat Paksa. (akan diadakan pelantikan juru sita sebanyak 60 orang)
c. Melaksanakan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendukung proses pencegahan dan penindakan Korupsi. (kegiatan ini sudah berjalan sejak Januari 2017). [caption id="attachment_377650" align="aligncenter" width="450"] BPRD Provinsi DKI Jakarta, Jl. Abdul Muis Nomor 66 Petojo Selatan-Gambir Jakarta Pusat[/caption]
3. Peningkatan Surat keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah (Tax Clearance) melalui kegiatan:
a. Integrasi sistem perpajakan dengan sistem perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi setiap pemohon atau subjek pelayanan pada penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
b. Menyusun Instruksi Gubernur tentang persyaratan lunas pajak daerah pada permohonan pengadaan barang/jasa.
c. Mempersiapkan dan merencanakan untuk melakukan kerjasama dengan bank persepsi terkait persyaratan lunas pajak daerah pada pengajuan kredit perbankan.
4. Peningkatan pelayanan berbasis Teknologi Informasi, antara lain melalui kegiatan pengembangan layanan pajak daerah dan pemutakhiran basis data Wajib Pajak secara Online.
5. Pemberian stimulus bagi Wajib Pajak Reklame untuk jenis LED (Large Electronic Display) berupa keringanan pajak.
6. Melakukan penyesuaian tarif pajak daerah melalui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda), seperti untuk pajak:
a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
b. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
c. Pajak Parkir
d. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) (perubahan Perda sudah didaftarkan di Balegda DPRD DKI)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di tahun 2016 bernama Dinas Pelayanan Pajak, sekarang bertambah fungsinya dalam pengaturan Retribusi sehingga tugas pokoknya bertambah targetnya. (Humas Pajak Jakarta/Phn)