Razia Pengesahan STNK Desember 2017

07 Desember 2017
[caption id="attachment_378605" align="aligncenter" width="524"] Suasana Razia Pengesahan STNK di Jakarta Selatan[/caption]

Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, mengurangi jumlah kendaraan yang Belum Daftar Ulang (BDU) serta untuk tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Kendaraan Bermotor maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja kembali menggelar razia gabungan tahap ketiga pada hari Rabu, 6 Desember 2017 dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta dalam bulan Desember 2017.

Kebijakan Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBN-KB di bulan Desember 2017 ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor, karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB.

Untuk itu, sebelum terkena Razia diharapkan para pemilik kendaraan dapat segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor-nya dan bagi yang belum melakukan balik nama kendaraan maka lakukanlah Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) di Kantor Samsat terdekat.

Razia bersama dengan unsur terkait diselenggarakan serentak di lima wilayah kota pada hari Rabu, 6 Desember 2017 mulai pukul 09.30 WIB – 13.00 WIB.

Operasi Razia Pengesahan STNK di Jakarta Barat dilakukan di Jl. Daan Mogot, di Jakarta Utara di daerah Kelapa Gading, di Jakarta Selatan dilakukan didaerah Kalibata, di Jakarta Timur di Jl. Bypass dan di Jakarta Pusat dilakukan didaerah Lapangan Banteng.

Tujuan dilaksanakannya razia adalah dalam rangka upaya optimalisasi penerimaan pajak, upaya mengurangi kendaraan Belum Daftar Ulang (BDU), dan dalam rangka tertib administrasi.

Di Jakarta Barat, Razia ini melibatkan petugas Kepolisian Satwilantas, Marinir, Angkatan Darat, Brimob, Dishub dan Petugas Samsat. Hasil Razia kendaraan bermotor yang dikenakan tilang adalah 10 kbm (Dishub) dan 64 kbm (Polri).

Jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada kegiatan razia ini sebanyak 38 wajib pajak senilai Rp. 24.631.800.

Dari Kalibata Jakarta Selatan, dari banyaknya kendaraan yang lewat dan diberhentikan tercatat 72 kendaraan mobil dan motor yang terkena Razia. Dari kendaraan tersebut terdapat 30 pelanggaran SIM dan 42 pelanggaran STNK. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378603" align="alignleft" width="524"] Suasana Razia Pengesahan STNK di Jakarta Timur[/caption] [caption id="attachment_378604" align="alignleft" width="524"] Suasana Razia Pengesahan STNK di Jakarta Utara[/caption] [caption id="attachment_378607" align="alignleft" width="524"] Suasana Razia Pengesahan STNK di Jakarta Pusat[/caption] [caption id="attachment_378606" align="alignleft" width="476"] Suasana Razia Pengesahan STNK di Jakarta Barat[/caption]

TAGS: