Realisasi Pajak Daerah Triwulan 1 2017

09 Mei 2017
[caption id="attachment_377768" align="aligncenter" width="526"] Gerai Pajak sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan[/caption]

Selama periode Januari hingga April 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta telah berhasil menarik pajak sebesar Rp 8,7 triliun lebih. Untuk 2017 ditargetkan perolehan pajak sebesar Rp 35 triliun.

Selama Januari hingga April ini kita sudah menerima Rp 8 triliun. Untuk 2017 ditargetkan perolehan pajak sebesar Rp 35 triliun," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, usai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta.

Hasil pajak tersebut diperoleh dari Pajak Restoran sebesar Rp 875 miliar, Pajak Hotel Rp 488 miliar, Pajak Hiburan Rp 251 miliar, dan Pajak Reklame sekitar Rp 283 miliar.

Kemudian, Pajak Parkir sebesar Rp 161 miliar, Pajak Rokok Rp 190 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp 785 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor sekitar Rp 2,4 triliun, dan pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp 1,5 triliun.

Dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diterima sebesar Rp 395 miliar, pajak Pemanfaatan Air Tanah (PAT) Rp 29 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 240 miliar, serta pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp 1,1 triliun.

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta meningkatkan kinerja di 2017 agar penerimaan 13 jenis pajak bisa sesuai target yang ditetapkan.

"Berdasarkan capaian penerimaan 13 pajak daerah, tujuh di antarnya tidak mencapai target pada tahun lalu," ujar Santoso, Ketua Komisi C DPRD DKI beberapa waktu yang lalu.

Ia berharap realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah di Ibukota bisa dioptimalkan dan mencapai target 100 persen pada tahun ini. Karena itu, pihaknya memberikan sejumlah catatan kepada BPRD DKI Jakarta agar penerimaan pajak daerah sesuai target yang ditetapkan.

"Target penerimaan pajak yang ditetapkan harus realistis, tidak boleh over optimistis. Jangan dilihat sisi besar kecil, tapi potensi yang diambil," tandasnya. (Humas Pajak Jakarta/BJ) [caption id="attachment_377769" align="alignleft" width="500"] Penempelan Stiker Tunggakan Pajak sebagai upaya penagihan pajak[/caption]

TAGS: