Rencana Razia Kendaraan Tahap Kedua

28 September 2017
[caption id="attachment_378223" align="aligncenter" width="524"] Mohon Maaf Perjalanan anda tergaggu Sedang Ada Operasi Pengesahan STNK[/caption]

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta serta Jasa Raharja, akan menggelar razia gabungan tahap kedua dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU), di lima wilayah DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya (PMJ) bersama beberapa pihak terkait berencana untuk kembali menggelar razia kendaraan yang belum membayar pajak. Razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU) ini sudah dimulai sejak Agustus lalu.

Rencananya razia ini akan digelar di lima wilayah DKI Jakarta bersama dengan pihak Badan Pajak dan Retribusi (BPR) dan Jasa Raharja. Diharapkan razia ini akan menyadarkan pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban mereka.

"Dampak razia ini adanya peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak. Dari data yang diperoleh penerimaan pajak kendaraan bermotor Agustus 2017 mengalami peningkatan menjadi Rp 905,5 miliar," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas PMJ dalam keterangan resminya (28/9/2017).

Selain itu, razia ini mendapat tambahan penerimaan kendaraan BDU sebesar Rp 165 miliar. Data kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) diatas Rp 1 miliar meningkat sekitar 1.400 kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil rapat yang diadakan 27 September di BPRD, tercapai kesepakatan untuk melaksanakan razia gabungan tahap kedua. Tanggal yang dipilih untuk pelaksanaannya adalah 3 Oktober 2017 mendatang.

Menurut rencana akan dilakukan razia gabungan tahap kedua terhadap kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (tunggak pajak) pada bulan Oktober 2017 ini," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Beritasatu.com, Kamis (28/9).

Dikatakanya, sebelumnya razia gabungan tahap pertama sudah digelar melibatkan unsur Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta serta Jasa Raharja, di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, pada bulan Agustus 2017 lalu.

"Dampak razia gabungan ternyata meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378362" align="alignleft" width="452"] Kabid Peraturan dan Ka. Samsat Barat memimpin persiapan rapat razia[/caption] [caption id="attachment_378363" align="alignleft" width="452"] Dirlantas Polda Metro, Bank DKI, BPKD dan Jasa Raharja mengikuti rapat persiapan razia kendaraan
[/caption]

TAGS: