• Beranda
  • Berita
  • RESMI, BBN-KB PERTAMA DKI JAKARTA NAIK MENJADI 12,5%

RESMI, BBN-KB PERTAMA DKI JAKARTA NAIK MENJADI 12,5%

12 November 2019
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor (KB). BBN-KB DKI Jakarta naik menjadi  12,5% dari tarif sebelumnya 10%. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019. Ada beberapa peraturan di Perda No. 9 Tahun 2009 yang diubah. Antara lain yang mengatur soal tarif BBN kendaraan bermotor. Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut: a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen). Berserta lapor jual kendaraan melalui pajak online jakarta. Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019. Berikut link Peraturan Daerah DKI Jakarta file
TAGS: